Deretan Hal yang Wajib Kamu Tahu Saat Jakarta PPKM Level 1

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
14 December 2021 10:35
Ilustrasi Pasar Swalayan

Jakarta, CNBC Indonesia - DKI Jakarta dipastikan kembali menyandang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 selama tiga pekan ke depan.

Status PPKM level 1 DKI Jakarta terungkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 67/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Jawa Bali.

Dalam aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu, seluruh wilayah DKI Jakarta berdasarkan asesmen kembali masuk kategori PPKM level 1.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level ," demikian bunyi Inmendagri 67/2021, seperti dikutip, Selasa (14/12/2021).

Artinya, Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat kini masuk dalam kategori PPKM Level 1, setelah dua pekan sebelumnya berstatus PPKM level 2.

Lantas, bagaimana aturan lengkap saat DKI Jakarta memasuki PPKM Level 1?

Bersambung ke halaman selanjutnya >>> Aturan Lengkap PPKMĀ Level 1

1. Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui PTM maupun jarak jauh. Untuk PTM dilaksanakan dengan maksimal 50% , kecuali:

- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 siswa per kelas

- PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 siswa per kelas

2. Kegiatan sektor non-esensial maksimal 75% WFO.

3. Pasar rakyat menjual barang non-kebutuhan sehari-hari beroperasi 100 persen.

4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel hingga cuci kendaraan diizinkan buka dengan teknis yang diatur Pemda.

5. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100%

6. Kegiatan makan dan minum di tempat umum:

- Warteg hingga PKL diatur jam operasionalnya sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75%

- Untuk restoran makan, kafe di dalam gedung atau toko dan area terbuka diatur jam operasionalnya sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75%. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

7. Jam operasional restoran/rumah makan, kafe yang dimulai malam hari yakni pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Kapasitas 75%. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

8. Masuk mal diatur jam operasional hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 100%, dengan ketentuan:

- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua

- tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing

- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

9. Bioskop beroperasi maksimal 70% dan hanya kategori Hijau dan Kuning di PeduliLindungi yang boleh masuk:

- Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua

- Restoran/rumah makan dan kafe di area bioskop boleh dine-in maksimal 75% dan waktu makan 60 menit

10. Seluruh tempat ibadah boleh 75% kapasitas

11. Fasilitas umum termasuk tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas 75% dengan ketentuan:

- Wajib PeduliLindungi

- Anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua

- Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00.

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga maksimal 75% dan wajib PeduliLindungi

13. Pusat kebugaran/gym maksimal 75% dan wajib PeduliLindungi

14. Pelaksanaan resepsi pernikahan boleh 75% kapasitas


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbaru! Ini Dia Daftar Wilayah Jawa Bali PPKM Level 1

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular