Berstatus PPKM Level 1, Begini Aturan Perjalanan di Jakarta
Jakarta, CNBC Indonesia - DKI Jakarta dipastikan kembali menyandang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 selama tiga pekan ke depan.
Status PPKM level 1 DKI Jakarta terungkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 67/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Jawa Bali.
Dalam aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu, seluruh wilayah DKI Jakarta berdasarkan asesmen kembali masuk kategori PPKM level 1.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level ," demikian bunyi Inmendagri 67/2021, seperti dikutip, Selasa (14/12/2021).
Artinya, Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat kini masuk dalam kategori PPKM Level 1, setelah dua pekan sebelumnya berstatus PPKM level 2.
Lantas, bagaimana aturan perjalanan di kawasan Ibu Kota?
Dalam aturan tersebut, persyaratan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Selain itu, kawasan wisata di Ibu Kota juga akan menerapkan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Penerapan ganjil genap akan dilakukan di kawasan wisata seperti Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia, dan Ragunan.
Adapun transportasi umum baik itu kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional/online, dan kendaraan sewa/rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100%.
Sebagai informasi, DKI Jakarta juga saat ini masih memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat melalui skema ganjil genap (gage) di sejumlah titik Ibu Kota.
Titik pemberlakuan pembatasan tidak ada yang berubah. Ganjil genap tetap diberlakukan di 13 ruas jalan dengan waktu penerapan Senin - Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB.
Bagi para pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500 ribu.
13 ruas jalan Ibu Kota yang memberlakukan ganjil genap adalah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamaraja, Jalan MT Haryono.
Kemudian, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani.
(cha/cha)