Dengar Kata Bu Menkeu: Merokok Sehat Kagak, Tambah Miskin Iya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar rata-rata 12% untuk 2022. Tujuan utama kenaikan cukai rokok adalah untuk menekan konsumsi.
Saat tarif cukai naik, otomatis harga jual rokok ikut terdongkrak. Harga rokok menjadi lebih mahal sehingga menurunkan minat masyarakat untuk menjadi pecandu nikotin.
"Bapak Presiden setuju dengan kenaikan cukai rokok rata-rata adalah 12%. Berlaku mulai Januari dan Bapak Presiden meminta kita bisa menjalankan mulai 1 Januari," kata Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, dalam konferensi pers kemarin.
Pengendalian konsumsi, lanjut Sri Mulyani, jadi faktor utama kenaikan tarif cukai. Tidak bisa dipungkiri, rokok adalah salah satu penyebab utama masalah kesehatan di Tanah Air.
"Perokok tidak mengurangi konsumsi rokoknya, bahkan pada masa pandemi. Biaya kesehatan akibat rokok mencapai Rp 17,9-27,7 triliun. yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan. Artinya, 20-30% dari subsidi PBI (Penerima Bantuan Iuran) per tahun yang Rp 48,8 triliun adalah untuk membiayai biaya perawatan akibat dampak rokok," ungkap Bendahara Negara.
Halaman Selanjutnya --> Tinggi, Konsumsi Rokok Rumah Tangga Miskin
(aji/aji)