
Cukai Naik! Ini Daftar Harga Terbaru Rokok & Rokok Elektrik
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
14 December 2021 07:46

Tarif minimum harga jual eceran (HJE) rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya juga dinaikkan..
"Kita menaikkan tarif untuk rokok elektrik dan HPTL," kata Sri Mulyani.
Rokok elektrik terbagi atas tiga kategori, yaitu padat, cair sistem terbuka dan cair sistem tertutup. HJE tertinggi adalah untuk kategori cair dengan sistem tertutup yang dikenakan Rp 35.250 per cartridge.
Sementara untuk HTPL, diberikan tarif baru untuk semua kategori, baik tembakau kunyah, molasses dan hirup dengan minimal HJE Rp 215/gram.
"Dari policy ini kita berharap penerimaan Rp 648 miliar atau naik 7,5% dr total estimasi tahun ini," jelasnya.
Berikut rinciannya:
![]() Dok Kemenkeu |
[Gambas:Video CNBC]
Pages
Most Popular