Cukai Naik! Ini Daftar Harga Terbaru Rokok & Rokok Elektrik

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
14 December 2021 07:46
Infografis/ Peringatan Terbaru WHO, Soal Bahaya Rokok Elektrik/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/ Peringatan Terbaru WHO, Soal Bahaya Rokok Elektrik

Tarif minimum harga jual eceran (HJE) rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya juga dinaikkan..

"Kita menaikkan tarif untuk rokok elektrik dan HPTL," kata Sri Mulyani.

Rokok elektrik terbagi atas tiga kategori, yaitu padat, cair sistem terbuka dan cair sistem tertutup. HJE tertinggi adalah untuk kategori cair dengan sistem tertutup yang dikenakan Rp 35.250 per cartridge.

Sementara untuk HTPL, diberikan tarif baru untuk semua kategori, baik tembakau kunyah, molasses dan hirup dengan minimal HJE Rp 215/gram.

"Dari policy ini kita berharap penerimaan Rp 648 miliar atau naik 7,5% dr total estimasi tahun ini," jelasnya.

Berikut rinciannya:

Dok KemenkeuFoto: Dok Kemenkeu
Dok Kemenkeu
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular