
Cukai Naik! Ini Daftar Harga Terbaru Rokok & Rokok Elektrik

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menaikkan cukai hasil tembakau pada tahun depan. Rata-rata kenaikan adalah 12% dan khusus untuk SKT ditetapkan berbeda yaitu 4,5%.
"Setelah rapat kabinet, tadi diputuskan kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12% tapi untuk SKT pak Presiden meminta kenaikan 4,5%," ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Kebijakan cukai hasil tembakau menyangkut empat hal. Adalah mengenai pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.
Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan cukai ini diharapkan bisa membuat harga rokok semakin tidak terjangkau. "Pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang berbahaya seperti rokok," paparnya.
Apalagi rokok adalah penyebab kematian nomor dua di dunia dan juga penyebab meningkatnya risiko stunting. "Keluarga perokok memiliki anak stunting 5,5% lebih tinggi tinggi dibandingkan tidak merokok. Dan negara yang memiliki tenaga kerja stunting cenderung memiliki pendapatan perkapita lebih rendah," kata dia.
Kemudian, di masa pandemi ini perokok lebih berisiko 14 kali lebih tinggi terinfeksi Covid-19 dibandingkan dengan bukan perokok. Lalu penderita Covid-19 yang perokok 2,4 kali lebih berpotensi masuk kategori berat dibandingkan yang tidak.
"Oleh karenanya, dengan bahaya rokok ini pemerintah menggunakan instrumen kebijakan cukai," kata dia.
Dengan kenaikan ini diharapkan tingkat prevalansi merokok masyarakat bisa menurun. Ditargetkan prevalensi merokok terutama anak usia 10-18 tahun bisa turun menjadi 8,83% di tahun depan dari saat ini 8,97%.
"Kebijakan tarif CHT dilakukan agar mendorong rokok makin tidak terjangkau masyarakat yang kita lindungi yakni anak-anak dan orang miskin," pungkasnya.
Harga jual eceran rokok termahal adalah Rp 40.100 per bungkus (20 batang) untuk SPM I dari sebelumnya Rp 35.800. Sementara yang terendah adalah SKT III yang sebesar Rp 10.100 per bungkus.
Kebijakan ini akan berlaku pada 1 Januari 2022.
Berikut daftar lengkapnya:
![]() Dok Kemenkeu |
Tarif minimum harga jual eceran (HJE) rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya juga dinaikkan..
"Kita menaikkan tarif untuk rokok elektrik dan HPTL," kata Sri Mulyani.
Rokok elektrik terbagi atas tiga kategori, yaitu padat, cair sistem terbuka dan cair sistem tertutup. HJE tertinggi adalah untuk kategori cair dengan sistem tertutup yang dikenakan Rp 35.250 per cartridge.
Sementara untuk HTPL, diberikan tarif baru untuk semua kategori, baik tembakau kunyah, molasses dan hirup dengan minimal HJE Rp 215/gram.
"Dari policy ini kita berharap penerimaan Rp 648 miliar atau naik 7,5% dr total estimasi tahun ini," jelasnya.
Berikut rinciannya:
![]() Dok Kemenkeu |
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Negara Ini Dongkrak Cukai Rokok Demi Rakyat, RI Tak Mau Coba?