
Daftar Lengkap PPKM Level 1 Jawa-Bali: Jakarta Hingga Bekasi

Jakarta, CNBC Indonesia - DKI Jakarta dipastikan kembali menyandang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 selama tiga pekan ke depan.
Status PPKM level 1 DKI Jakarta terungkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 67/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Jawa Bali.
Dalam aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu, seluruh wilayah DKI Jakarta berdasarkan asesmen kembali masuk kategori PPKM level 1.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level ," demikian bunyi Inmendagri 67/2021, seperti dikutip, Selasa (14/12/2021).
Artinya, Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat kini masuk dalam kategori PPKM Level 1, setelah dua pekan sebelumnya berstatus PPKM level 2.
Berdasarkan catatan pemerintah, terdapat 13 kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 1. Dengan demikian, jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 1 terus bertambah.
Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM level 1 Jawa-Bali:
- DKI Jakarta
Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
- Banten
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan
- Jawa Barat
Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi
- Jawa Tengah
Kabupaten Temanggung, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak
- Jawa Timur
Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jakarta Hingga Bogor Kini Berstatus Level 1, Super Longgar!
