Sri Mulyani Naikkan Cukai, Siap-Siap Harga Rokok Makin Mahal!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menaikkan cukai hasil tembakau pada tahun depan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
"Setelah rapat kabinet, tadi diputuskan kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12% tapi untuk SKT pak Presiden meminta kenaikan 4,5%," ujarnya.
Kebijakan cukai hasil tembakau menyangkut empat hal. Adalah mengenai pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.
Pada tahun ini, pemerintah memang menaikkan cukai rokok sebesar 12,05%, setelah pada tahun sebelumnya mengalami kenaikan yang cukup drastis hingga 23,05%.
Lonjakan yang cukup signifikan tersebut merupakan kompensasi setelah pada 2019 tarif CHT tidak mengalami kenaikan lantaran adanya Pemilihan Presiden (Pilpres).
(mij/mij)