Cara Cek Tagihan BPJS: Kian Mudah, Bisa Dari Mana Saja

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
13 December 2021 13:23
BPJS Kesehatan
Foto: Detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan per bulan. Hal ini ternyata bisa dilakukan secara online.

Pengecekannya pun bisa dilakukan melalui HP masing-masing. Sebab pengecekan melalui online, dari website, aplikasi dan SMS. Berikut cara mengeceknya:

1. Website

Dengan cara ini dapat mengakses melalui bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/. Setelah itu pilih menu 'Cek Iuran BPJS Kesehatan' yang ada di bagian kanan.

Selanjutnya masukkan data dari 13 digit nomor kartu, tanggal lahir serta angka validasi yang ada di dalam gambar situs.

Peserta akan dipandu secara berurutan saat mengakses. Klik tombol cek dan data akan tampil dalam layar website.

2. Aplikasi

BPJS juga menyediakan aplikasi Mobile JKN, yang dapat diunduh di Play Store dan AppStore. Setelah itu login untuk masuk ke akun dengan mengisi form.

Setelah masuk, klik menu Tagihan, dan untuk melihat rincian tagihan dapat menekan Premi. Cara ini untuk mengetahui apakah tagihan BPJS sudah dibayar atau belum serta jumlah tunggakan apabila tidak membayar dengan rutin.

3. SMS

Selain melalui aplikasi dan website, pengecekan juga dapat dilakukan melalui SMS. Masyarakat hanya perlu mengetik pesan pada nomor 0877-7550-0400. Untuk mengecek melalui SMS menggunakan format: TAGIHAN Nomor Kartu BPJS Kesehatan.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular