
OECD Usul G20 Rancang Aturan Pajak Khusus Bagi Wanita

Bali, CNBC Indonesia - Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mengusulkan kepada negara anggota G20 untuk membentuk peraturan perpajakan berbasis gender (gender wise), terutama untuk pekerja wanita.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan Wempi Saputra menjelaskan, OECD berharap usulannya mengenai adanya peraturan perpajakan gender ini untuk masuk dalam rangkaian pembahasan Presidensi G20 Indonesia 2022.
Saat ini, kata Wempi rumusan secara rinci terkait usulan tersebut belum tersedia. Namun dipastikan kerangka yang dibahas akan menguntungkan bagi wanita yang terjun ke pasar tenaga kerja.
"Ini akan memberikan afirmasi ke gender dan teknisnya akan didetailkan. Misalnya maternity leave (cuti melahirkan), salah satu contoh bagaimana bisa memberikan afirmasi perpajakan ke kaum wanita untuk mendapat fasilitas perpajakan," jelas Wempi dalam video conference di Bali, dikutip Sabtu (11/12/2021).
Wempi menyebut usulan tersebut akan masuk di dalam skema perpajakan internasional dan disambut baik oleh para delegasi, dan akan di detailkan dalam agenda working group Presidensi G20 selanjutnya.
"Kemudian (porsi wanita) memasuki lapangan kerja lebih banyak itu salah satu pembahasan teknis namun akan coba didetailkan pembahasan perpajakan internasional," kata Wempi melanjutkan.
Adapun, kata Wempi detail mengenai skema insentif perpajakan ini akan dibahas lebih komprehensif di dalam working group atau kelompok kerja masing-masing agenda Presidensi G20, yang akan berlangsung pada Februari 2022.
(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengarustamaan Gender, Strategi Utama Pembangunan Indonesia