Setahun Lagi Habis, Perpanjangan Kontrak Adaro Dievaluasi

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
10 December 2021 16:35
FILE PHOTO: The logo of PT Adaro Energy as seen at PT Adaro Energy headquarters in Jakarta, Indonesia, October 20, 2017. REUTERS/Beawiharta/File Photo
Foto: REUTERS/Beawiharta/File Photo

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Adaro Indonesia bagian dari PT Adaro Energy Tbk (ADRO) menyatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan perpanjangan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kontrak PKP2B milik Garibaldi Thohir atau Boy Thohir ini dipastikan habis pada Oktober 2022 atau tahun depan. Lalu bagaimana kabar terakhirnya?

Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk (ADRO), Febriati membenarkan bahwa kontrak PKP2B milik Adaro berakhir pada 1 Oktober 2022. Adapun saat ini pihaknya sudah mengajukan izin perpanjangan PKP2B menjadi IUPK kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Atas pengajuan izin perpanjangan kontrak itu, Nadira menegaskan bahwa saat ini sedang dalam proses evaluasi dengan pemerintah. Yang terang, pihaknya akan mengikuti semua proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dan saat ini sedang dalam proses evaluasi. Kami mengikuti proses sesuai ketentuan yang ada," jelas Nadira kepada CNBC Indonesia, Jumat (10/12/2021).

Mengacu data Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), tercatat Adaro Indonesia memiliki lahan konsesi seluas 31.380 hektare (ha) di Kalimantan Selatan. Adapun produksi batu bara Adaro tercatat sebanyak 51 - 52 juta ton per tahun.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Pasal 169A ayat 1 disebutkan bahwa Kontrak Karya dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:

a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Sementara berdasarkan aturan tambang yang baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 59 menyebutkan bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau batu bara diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

"Perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan jangka waktu sesuai sisa jangka waktu iUP dan sesuai jangka waktu perpanjangan," tulis Pasal 58, Poin 3 dalam PP 96/2021.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular