BPUM Rp 1,2 Juta Cair Bulan Ini, Cek Namamu Di sini!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
BLT UMKM akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM yang selama ini terdampak pandemi Covid-19. Adapun besaran bantuan yang diberikan yakni Rp 1,2 juta.
Lantas, bagaimana cara Anda mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BPUM?
1. Kunjungi situs eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
3. Klik proses inquiry
4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
5. Jika terdaftar sebagai penerima akan muncul menu dengan pilihan Provinsi, Kota/Kabupaten, Unit Kerja, dan tanggal (jadwal) antrean
6. Masukkan data yang diminta, Jika antrean penuh pada tanggal yang diinginkan, maka nasabah harus memilih hari lain di unit kerja yang sama.
Sementara itu, syarat penerima bantuan ini pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi danUKM2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.
Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima BPUM Desember 2021, diharapkan agar segra mencairkannya ke kantor BRI/BNI terdekat paling lambat hingga 31 Desember 2021.
Sementara itu, berikut syarat penerima BPUM:
1. Belum pernah menerima dana BPUM
2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
4. Warga Negara Indonesia
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
(cha/cha)