Eks PM Malaysia Ini Disebut Sumber 'Malu Negara', Kok Bisa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Malaysia kembali menguatkan vonis terhadap mantan perdana menteri Najib Razak. Bandingnya setelah didakwa hukuman penjara 12 tahun dan denda US$ 50 juta di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur terkait tuduhan korupsi atas skandal 1MDB (1Malaysia Development Bhd) ditolak.
Hakim Pengadilan Banding Abdul Karim Abdul Jalil, yang memimpin panel tiga anggota pada keputusan tersebut, mengatakan mereka setuju dengan suara bulat dengan pengadilan tinggi. Mereka menolak pembelaan Najib Razak yang berdalih tindakannya untuk kepentingan nasional.
"Tidak ada kepentingan nasional di sini, hanya rasa malu negara," kata Abdul Karim dikutip dari Reuters dalam putusun Rabu (8/12/2021).
Hakim juga mengatakan bukti menunjukkan Najib tahu atau punya alasan untuk percaya bahwa dana di rekeningnya adalah hasil kegiatan ilegal. Najib Razak disebut gagal mengambil langkah untuk mengarahkan tindakannya menghindarinya.
Sementara itu, Najib Razak tidak menunjukkan emosi saat putusan dibacakan dan hanya terlihat sesekali mencatat selama persidangan. Pada briefing virtual setelah putusan, Najib mengatakan dia kecewa dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Federal, pengadilan tertinggi Malaysia.
"Saya tidak tahu dan saya tidak bertanya dan saya tidak memerintahkan siapa pun untuk memindahkan 42 juta ringgit (US$ 9,95 juta) ke rekening saya," kata Najib.
Proses banding ke Pengadilan Federal bisa memakan waktu hingga sembilan bulan. Najib menghadapi total 42 tuntutan pidana dan lima persidangan.
(sef/sef)