Simak Aturan Baru Divestasi Saham Tambang 51%, Lebih Longgar?

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
08 December 2021 12:35
An excavator loads soil onto a truck at PT Timah's open pit mine in Pemali, Bangka island, Indonesia, July 25, 2019. REUTERS/Fransiska Nangoy
Foto: Ilustrasi: Sebuah excavator memuat tanah ke sebuah truk di tambang terbuka PT Timah di Pemali, Pulau Bangka, Indonesia, 25 Juli 2019. REUTERS / Fransiska Nangoy

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru soal pertambangan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, menggantikan PP No 23 tahun 2010.

Peraturan Pemerintah No. 96 tahun 2021 ini telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 9 September 2021 dan telah berlaku sejak diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama, 9 September 2021. Sejak PP ini berlaku, maka PP No. 23 tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun salah satu klausul yang diatur dalam PP ini yaitu terkait divestasi saham. Peraturan Pemerintah No.96 tahun 2021 ini mengubah skema penetapan kewajiban divestasi saham 51% bagi penanaman modal asing.

Meskipun kewajiban divestasi saham untuk penanam modal asing tetap 51% sama seperti peraturan sebelumnya, namun syarat waktu atau jenjang pelaksanaannya lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya.

Dalam beleid terbaru atau PP 96/2021 ini, divestasi saham 51% bisa berlangsung bertahap sampai 15 tahun hingga 20 tahun. Sedangkan di peraturan sebelumnya, yakni PP No. 01 tahun 2017 atau perubahan keempat dari PP 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, divestasi saham 51% wajib terlaksana secara berjenjang dimulai tahun keenam hingga tahun ke-10 masa operasi produksi perusahaan.

Di dalam aturan yang lama, divestasi saham untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mulai ditawarkan pada tahun keenam sebesar 20%, tahun ketujuh 30%, tahun kedelapan 37%, tahun kesembilan 44% dan tahun kesepuluh 51%.

Sementara di aturan yang baru ini sangat berbeda. Pada Bab XII, Pasal 147 ayat (2) PP No.96/2021 ini menjabarkan sebagai berikut:

- Untuk metode tambang terbuka dan tidak terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pengembangan pemanfaatan, kepemilikan saham Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan atau badan usaha swasta nasional, divestasi baru dimulai pada tahun kesepuluh dengan penawaran divestasi saham 5%. Kemudian bertahap menjadi sebagai berikut:
- tahun ke-11 sebesar 10%,
- tahun ke-12 sebesar 15%,
- tahun ke-13 sebesar 20%,
- tahun ke-14 sebesar 30%, dan
- tahun ke-15 sebesar 51%.

- Untuk yang melakukan kegiatan penambangan dengan metode tambang terbuka dan terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau kegiatan pengembangan dan pemanfaatan, kepemilikan saham Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta nasional, kewajiban divestasi saham dimulai dari tahun ke-15 yakni sebesar 5%, lalu dinaikkan bertahap menjadi sebagai berikut:
- tahun ke-16 sebesar 10%,
- tahun ke-17 sebesar 15%,
- tahun ke-18 sebesar 20%,
- tahun ke-19 sebesar 30%, dan
- tahun ke-20 sebesar 51%.

- Untuk pelaksanaan divestasi saham yang melakukan kegiatan penambangan dengan metode tambang bawah tanah yang tidak terintegrasi, divestasinya baru bisa berjalan pada tahun ke-16 sebesar 10%, lalu diikuti menjadi:
- tahun ke-17 sebesar 15%,
- tahun ke-18 sebesar 20%,
- tahun ke-19 sebesar 30%, dan
- tahun ke-20 sebesar 51%.

- Untuk penambangan dengan metode tambang bawah tanah yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan atau pemurnian lebih longgar lagi. Divestasi saham dimulai pada tahun ke-20 sebesar 5%, lalu menyusul menjadi:
- tahun ke-21 sebesar 10%,
- tahun ke-22 sebesar 15%,
- tahun ke-23 sebesar 20%,
- tahun ke-24 sebesar 30%, dan
- tahun ke-25 sebesar 51%.

"Badan usaha pemegang IUP dan IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi dalam rangka penanaman modal asing wajib melakukan divestasi saham paling sedikit sebesar 51% secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional," tulis pasal 147 ayat (1) PP No 96 tahun 2021 ini.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kantong Bos Batu Bara Makin Tebal, Ekspor Meroket!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular