Dinanti Pengusaha, Ini Dia Aturan Baru Tambang Batu Bara Cs

News - Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
07 December 2021 16:45
Pekerja membersihkan sisa-sisa batu bara yang berada di luar kapal tongkang pada saat bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). Pemerintah Indonesia berambisi untuk mengurangi besar-besaran konsumsi batu bara di dalam negeri, bahkan tak mustahil bila meninggalkannya sama sekali. Hal ini tak lain demi mencapai target netral karbon pada 2060 atau lebih cepat, seperti yang dikampanyekan banyak negara di dunia. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) Foto: Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya merilis aturan baru tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Adapun aturan baru yang dimaksud tersebut yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021, sebagai pengganti dari PP No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Peraturan Pemerintah No.96 tahun 2021 ini telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 9 September 2021 dan telah berlaku sejak diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama, 9 September 2021. Sejak PP ini berlaku, maka PP No. 23 tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Aturan ini merupakan peraturan yang ditunggu-tunggu para pengusaha tambang, baik mineral maupun batu bara, terutama yang kontrak tambangnya akan segera berakhir. Melalui peraturan ini, pengajuan izin perpanjangan kontrak menjadi lebih jelas.

Berikut beberapa poin penting dalam PP No.96/2021 ini:

a. Isu Permohonan Perpanjangan Kontrak/ Izin

Dalam Pasal 59, Poin 1 disebutkan bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau batu bara diajukan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu lima tahun atau paling lambat dalam jangka waktu satu tahun sebelum berakhirnya kontrak.

"Perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan jangka waktu sesuai sisa jangka waktu IUP dan sesuai jangka waktu perpanjangan," tulis poin 3 Pasal 59 dalam PP 96/2021 itu.

Belum diketahui maksud dari poin 3 itu, atau diksi mengenai jangka waktu sesuai sisa waktu IUP dan sesuai jangka waktu perpanjangan. Apakah jangka waktu sisa itu bisa diartikan sebagai sesuai umur tambang?

Hanya saja, dalam Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pasal 47 menyebutkan bahwa jangka waktu kegiatan operasi produksi diberikan dengan ketentuan:
- Untuk pertambangan mineral logam dijamin memperoleh perpanjangan 20 tahun, masing-masing 10 tahun.
- Untuk pertambangan batu bara paling lama 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun.
- Untuk pertambangan mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk pertambangan batu bara yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perluasan dan Penciutan Wilayah Tambang
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
1 2

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading