DPR Setujui UU HKPD, Pajak & Retribusi Daerah Siap Dirombak!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
07 December 2021 13:33
Sri Mulyani di Sidang Paripurna DPR (CNBC Indonesia/Cantika Dinda)
Foto: Sri Mulyani di Sidang Paripurna DPR (CNBC Indonesia/Cantika Dinda)

Sebelumnya Sri Mulyani menjelaskan, RUU HKPD akan terdiri dari empat pilar, yaitu soal perpajakan, penyederhanaan retribusi daerah, belanja daerah, hingga sinergi fiskal pemerintah dan pusat.

Khusus pada penyederhanaan retribusi daerah, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memangkas jumlah jenis pajak dan retribusi daerah.

Rencananya, pajak daerah akan berkurang dari 16 jenis menjadi 14 jenis. Sementara, retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis.

Kendati jumlah jenisnya berkurang, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini yakin hal tersebut tidak akan menyusutkan kantong penerimaan pajak dan retribusi bagi pemerintah daerah.

Selain itu, pemangkasan tersebut, kata dia juga bertujuan memberi kepastian pajak, sehingga investastor mau berinvestasi di daerah. Sedangkan untuk belanja, beberapa program juga akan dikurangi.

"Jumlah retribusi dan pajak daerah yang lebih kecil tidak berarti penerimaan daerah turun, justru penerimaan dari kabupaten/kota bisa meningkat menggunakan baseline 2020, naiknya hingga 50%," jelasnya.

"Pemerintah ingin ada simplifikasi program tapi ini tidak mengurangi apa yang namanya otonomi daerah karena kami melihat program yang sampai ratusan justru merugikan masyarakat yang ingin dilayani. Jadi lebih baik dibuat seefisien mungkin," ujarnya lagi.

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular