DPR Setujui UU HKPD, Pajak & Retribusi Daerah Siap Dirombak!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
07 December 2021 13:33
Suasana sidang paripurna DPR RI. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Suasana sidang paripurna DPR RI. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Undang-undang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (UU HKPD). Kini pemerintah daerah harus menjalankan aturan pajak dan retribusi yang baru.

"Apakah RUU tentang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU. Tok. Terimakasih," ujar pimpinan sidang Paripurna Sufmi Dasco Ahmad.

UU HKPD ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum untuk mendorong upaya pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.

Dengan demikian, maka pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara nasional bisa diwujudkan terutama di daerah.

"Semoga dengan disetujuinya RUU tentang HKPD ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi pengalokasian anggaran," ujar Pimpinan Komisi XI Fathan dalam laporannya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap dengan adanya UU ini maka pemerintah daerah bisa lebih cepat melakukan realisasi anggaran, namun tetap tepat sasaran.

Oleh karenanya, UU HKPD ini disusun dengan upaya reformasi secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi fiskal resource allocation seperti pemberian kewenangan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Transfer ke Daerah, dan Pembiayaan, melainkan juga memperkuat sisi Belanja Daerah agar lebih efisien, fokus, dan sinergis dengan Pemerintah Pusat.

"Hal ini semata-mata guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat," pungkas Bendahara negara tersebut.

Sebelumnya Sri Mulyani menjelaskan, RUU HKPD akan terdiri dari empat pilar, yaitu soal perpajakan, penyederhanaan retribusi daerah, belanja daerah, hingga sinergi fiskal pemerintah dan pusat.

Khusus pada penyederhanaan retribusi daerah, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memangkas jumlah jenis pajak dan retribusi daerah.

Rencananya, pajak daerah akan berkurang dari 16 jenis menjadi 14 jenis. Sementara, retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis.

Kendati jumlah jenisnya berkurang, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini yakin hal tersebut tidak akan menyusutkan kantong penerimaan pajak dan retribusi bagi pemerintah daerah.

Selain itu, pemangkasan tersebut, kata dia juga bertujuan memberi kepastian pajak, sehingga investastor mau berinvestasi di daerah. Sedangkan untuk belanja, beberapa program juga akan dikurangi.

"Jumlah retribusi dan pajak daerah yang lebih kecil tidak berarti penerimaan daerah turun, justru penerimaan dari kabupaten/kota bisa meningkat menggunakan baseline 2020, naiknya hingga 50%," jelasnya.

"Pemerintah ingin ada simplifikasi program tapi ini tidak mengurangi apa yang namanya otonomi daerah karena kami melihat program yang sampai ratusan justru merugikan masyarakat yang ingin dilayani. Jadi lebih baik dibuat seefisien mungkin," ujarnya lagi.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular