Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1-3 Non Jawa-Bali
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel di luar Jawa dan Bali, berlaku 7 Desember hingga 23 Desember 2021.
Keputusan tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 6 Desember 2021.
Pemerintah juga memastikan masyarakat masih diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan di saat periode Natal dan Tahun Baru, dengan jumlah kapasitas maksimal 50 orang.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mencontohkan, berbagai kegiatan yang dibatasi pada saat periode Nataru, yakni mulai aktivitas belanja di mal hingga traveling.
"Kegiatan maksimal di mal, resto maksimal 75% dan pembatasan jumlah menjadi 50 orang. Dan traveling hanya yang sudah di vaksin, yang belum tidak melakukan traveling," ujarnya dalam konferensi pers, dikutip Selasa (7/12/2021).
Berikut daftar PPKM di luar Jawa Bali, mulai dari Level 1,Level 2, dan Level 3.
Halaman Selanjutnya >>> PPKM Level 1
(cha/cha)