Banyak Manfaat, Peserta Rela Gaji Dipotong Untuk JKN-KIS

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
02 December 2021 15:19
BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan)
Foto: BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dirasakan oleh Siti Nuryani (35). Siti dan ketiga anaknya didaftarkan sebagai peserta dalam program yang dikelola oleh BPJS Kesehatan tersebut oleh perusahaan tempat suaminya bekerja.

Siti mengaku telah beberapa kali memanfaatkan KIS untuk pengobatan keluarganya. Mulai dari operasi usus buntu, persalinan anak, sampai pengobatan asam lambung.

"Pertama, anak nomor dua saya sakit dan harus operasi usus buntu dan harus rawat inap di rumah sakit selama tiga hari. Kedua, saat saya melahirkan anak ketiga dan harus operasi caesar. Ketiga, suami saya harus di rawat di rumah sakit karena saat itu sakit perut dan sesak yang diakibatkan asam lambung naik (GERD)," ujar ibu dari tiga orang anak ini, dikutip, Kamis (1/12/2021).

Adapun menurut dia, tidak ada kendala dalam memanfaatkan JKN-KIS. Proses penjaminan pelayanan kesehatan yang selama ini diterimanya selalu berjalan lancar.

Siti mengatakan, dokter dan perawat yang melayani keluarganya pun ramah. Segenap pengalaman positif yang didapatkannya menyebabkan Siti tidak pernah mengkhawatirkan kebutuhan layanan kesehatan.

"Jadi tidak benar cerita di luar sana apabila menggunakan KIS akan dinomor duakan. Sebaliknya, saya justru senang karena pelayanan administrasinya tidak ribet," tambah warga Windusari Kabupaten Magelang ini.

Meskipun berkali-kali mendapatkan layanan penjaminan, Siti berharap agar keluarganya selalu sehat. Menurut dia, manfaat terbesar dari JKN-KIS adalah rasa tenang, bukan dibiayai saat sakit.

Ia mengaku ikhlas membayar iuran karena sadar bahwa kontribusinya akan bermanfaat bagi peserta lain yang sedang membutuhkan.

"Tentu harapannya selalu sehat ya. Tidak apa-apa harus membayar iuran setiap bulan. Biarlah iurannya digunakan orang lain atau saudara yang sedang tertimpa musibah di rumah sakit," katanya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap orang yang bekerja kepada Pemberi Kerja dengan menerima gaji atau upah wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS.

Pekerja yang didaftarkan oleh perusahaan seperti suami Siti tergolong sebagai peserta PPU yang iurannya dihitung dari upah yang diterimanya setiap bulan. Skema pembiayaan ini menerapkan kearifan budaya bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.

 


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mantap! 95% Warga Papua Sudah Terlindungi Jaminan Kesehatan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular