Selamat Diam di Rumah Ya! Tak Ada Libur Akhir Tahun

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 December 2021 13:35
Ilustrasi macet tol dalam kota. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/12/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) memprediksi lalu lintas angkutan udara sebanyak 2,1 juta penumpang pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2021. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan aturan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 seluruh Indonesia selama periode 20 Desember hingga 2 Januari 2021.

Aturan ini menyebutkan bahwa selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 akan diaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan paling lama 20 Desember 2021.

"Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru," tulis Inmendagri tersebut.

Aturan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 ini juga mengatur secara teknis dari protokol kesehatan sampai larangan cuti. Khusus untuk cuti, dilarang bagi para PNS hingga karyawan swasta.

"Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru," jelas Inmendagri tersebut.

Kemudian, dikeluarkan juga himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru. "Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait."

Instruksi yang ditujukan pemerintah kepada Gubernur dan Bupati serta Wali Kota ini juga berisi tentang peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak," tulis Inmendagri tersebut.

Sementara itu, dilakukan juga pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Sementara itu, selama periode tersebut pemerintah akan memberlakukan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi. Keputusan tersebut mempertimbangkan munculnya omicron.

"Jadi dilihat sejauh mana nanti akan diantisipasi," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V

Dia menjelaskan konsep yang sudah dibuat oleh Kementerian Perhubungan dan instansi lainnya, ada beberapa pengendalian yang dilakukan.

Untuk pengendalian kendaraan perseorangan, akan diterapkan sistem ganjil genap untuk di wilayah Aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya.

Direncanakan untuk diterapkan pada ruas jalan tol Tangerang - Merak, ruas jalan tol Bogor - Ciawi - Cigombong, Ruas Jalan tol Cikampek - Palimanan - Kanci, dan ruas tol Cikampek - Padalarang - Cileunyi pada tanggal 20 Desember - 2 Januari 2022.
"Biasanya kalo kita terapkan ganjil genap pergerakan itu turun 30%," kata Budi.

Mantan Dirut Angkasa Pura II ini juga mengatakan untuk pengendalian di jalan tol juga memberlakukan buka tutup rest area, one way, contra flow, melakukan random sampling untuk pengecekan tes Covid - 19, dan pengecekan dokumen persyaratan perjalanan.

Sementara untuk di jalan di luar jalan tol dan kawasan pariwisata juga memberlakukan jalan skema ganjil genap untuk mobil pribadi dan sepeda motor, pengecekan dokumen persyaratan perjalanan, juga random sampling tes Covid - 19.

"Pada kawasan wisata juga memberlakukan penutupan sementara wisata tanpa pengelola, jadi yang boleh hanya yang berpengelola supaya bisa di manage," katanya.

(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular