Catat! Kebijakan Ganjil Genap DKI Cuma Berlaku di Kawasan Ini

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
26 August 2021 13:09
Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap dikawasan Jl. Sudirman, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Kebijakan ini berlaku hingga 16 Agustus 2021 mendatang atau berbarengan dengan masa PPKM level 4 di ibu kota. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap dikawasan Jl. Sudirman, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Kebijakan ini berlaku hingga 16 Agustus 2021 mendatang atau berbarengan dengan masa PPKM level 4 di ibu kota. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan ganjil genap selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di kawasan Ibu Kota kembali dilanjutkan. Namun, kini pemberlakuan ganjil genap berkurang.

Pada awal pelaksanannya lokasi ganjil genap diberlakukan di 8 titik yang tersebar di Jakarta. Namun, sekarang pemberlakuan kebijakan tersebut dikurangi menjadi hanya 3 titik.

"Untuk satu minggu ke depan, kita akan berlakukan jadi tiga kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melalui pesan singkatnya

Berikut tiga lokasi pemberlakuan ganijl genap selama satu minggu ke depan :

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan HR Rasuna Said dari simpang Mampang Gatot Subroto sampai simpang Imam Bonjol

Adapun ganjil genap di tiga lokasi tersebut berlaku di jam yang sama dengan pemberlakuan ganjil genap yakni terhitung sejak pukul 06:00 WIB sampai dengan 20:00 WIB.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 'Ga-ge' Diperpanjang Meski PPKM DKI Level 1, Cek Lokasinya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular