Ikuti Titah Jokowi, Bahlil: Ekspor Bauksit akan Disetop 2022!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus mendorong hilirisasi sektor pertambangan, khususnya mineral. Demi meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, pelarangan ekspor komoditas tambang mentah pun dilakukan.
Setelah sebelumnya sukses dengan pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020, Presiden Joko Widodo bertitah agar ekspor bauksit juga dilarang mulai 2022.
Menanggapi perintah ini, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pun menyampaikan akan menjalankan perintah Presiden.
"Perintah Bapak Presiden tidak hanya itu, tahun depan mungkin bauksit kita larang, abis itu timah kita larang. Jadi kami akan fokus 2022 hilirisasi dan menciptakan nilai tambah ekosistem," paparnya dalam konferensi pers, Rabu (01/12/2021).
Pemerintah mendorong peningkatan nilai tambah dari mineral untuk diproses hingga menjadi baterai mobil listrik. Namun menurutnya tidak hanya berhenti di baterai, Indonesia juga akan membuat mobilnya sendiri.
"Kalau kita gak bisa buat mobil sendiri, ya kita harus instrumennya business to business, bisa ambil perusahaan yang sudah jalan atau existing untuk kolaborasi tapi dengan perhitungan yang ekonomis. Dengan mekanisme yang baik dan benar," lanjutnya.
Lebih lanjut dia menegaskan nilai tambah ini harus terus didorong demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tugas menteri menurutnya adalah membantu apa yang sudah ditugaskan oleh Presiden.
"Apa yang diperintahkan itu dijalankan dengan langkah komprehensif dan terukur. Sekali lagi gak ada ekspor. Ekspor nikel gak ada. Semua diolah dalam negeri," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar ekspor bauksit distop mulai 2022 mendatang. Ini artinya, lebih cepat dari aturan di dalam Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
UU Minerba sendiri mengatur ekspor mineral yang belum dimurnikan seperti konsentrat dibatasi hanya tiga tahun sejak UU ini berlaku pada 10 Juni 2020. Tiga tahun setelah diundangkan artinya pelarangan ekspor bahan mentah dan konsentrat mineral berlaku mulai 10 Juni 2023 mendatang.
Tak hanya bauksit, Presiden pun meminta kedepannya Indonesia berhenti mengekspor konsentrat tembaga, hingga timah, setelah sebelumnya Indonesia sukses menghentikan ekspor bijih nikel per 1 Januari 2020 lalu.
Menurutnya, ini perlu dilakukan agar Indonesia tidak lagi menjual bahan mentah, melainkan harus bernilai tambah terlebih dahulu setelah melalui proses pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Dengan demikian, negara dan rakyat akan mendapatkan keuntungan lebih besar dibandingkan hanya menjual bahan mentah.
"Tidak boleh lagi yang namanya ekspor bahan-bahan mentah, raw material, ini stop, udah stop, mulai dari nikel, mungkin tahun depan itung-itungan stop ekspor bauksit, tahun depannya lagi bisa stop tembaga, tahun depan lagi stop timah," tuturnya dalam acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2021, Rabu (24/11/2021).
(wia)