Siap-Siap! Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bakal Diketok

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Rabu, 01/12/2021 20:30 WIB
Foto: Rokok linting atau linting dewe (tingwe). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan mengumumkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pekan depan. Tarif CHT 2022 dipastikan naik seperti tahun-tahun sebelumnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengumuman akan dilakukan setelah melaporkan tarif kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlebih dahulu.

"Cukai rokok akan diputus dan diumumkan sesudah ratas (rapat terbatas). Ratas dilakukan minggu depan," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (1/12/2021).


Kemudian untuk tarif cukainya, ia menyebutkan sedang difinalkan oleh Menteri Keuangan. Namun, ia membocorkan besaran kenaikan tarifnya tidak akan jauh berbeda dengan tahun ini.

Meski tidak menjelaskan secara detail, tapi ia memberikan bocoran bahwa tarif cukai tahun depan bervariasi. Ada single dan double digit.

"Masih dikaji. Berdasarkan berbagai usulan mix (tarifnya), ada yang double ada yang single digit," kata dia.

Ia menekankan dalam penyusunan tarif cukai rokok ini pihaknya mempertimbangkan berbagai aspek. Baik dampak untuk industri dan petani tembakaunya hingga ke penerimaan negara.

Sebab, pemerintah tidak ingin naiknya tarif cukai rokok menyebabkan kenaikan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

"Kita jaga kenaikan cukai tidak menyebabkan naiknya rokok ilegal," pungkasnya.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini