Di Bawah Tipis Upah Minimum DKI, UMK Cilegon Tertinggi Banten
Jakarta, CNBC Indonesia - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 di Banten sudah ditetapkan. Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan kenaikan UMK berdasarkan rekomendasi Pemerintah Kota dan pemerintah Kabupaten.
Wahidin menjelaskan dasar hukum penetapan upah minimum adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Untuk menghitung UMP dan UMK dibutuhkan data konsumsi rata-rata per kapita, rata - rata jumlah anggota rumah tangga, rata-rata jumlah rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebuah wilayah," kata Wahidin mengutip akun Instagram resminya, Rabu (1/12/2021).
UMK tertinggi di Banten masih dipegang di Banten, hanya sedikit tipis di bawah upah minimum 2022 DKI Jakarta sebesar Rp. 4.453.935,536.
Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :
Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.18 atau naik 0,81%.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.125.186.86.
Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.
Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.
Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.430.254.18 dari Rp 4.306.772.64 atau naik 0,7%.
Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.810.549.10 atau naik 0,52%.
(emy/emy)