
PLTU di Bawah 100 MW Belum Kena Pajak Karbon di 2022

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal menerapkan pajak karbon sebesar Rp 30 per kilo gram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulai 1 April 2022.
Akan tetapi, pajak karbon ini belum akan diberlakukan pada PLTU batu bara dengan kapasitas di bawah 100 Mega Watt (MW), termasuk pembangkit yang biasanya dimiliki oleh beberapa industri tertentu (captive power) dengan kapasitas di bawah 100 MW.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wanhar.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan pajak karbon pada tiga kelompok PLTU batu bara, sesuai dengan kapasitas pembangkit. Namun, tiga grup ini belum mencakup untuk pembangkit dengan kapasitas di bawah 100 MW, sehingga belum akan dikenakan pajak karbon pada tahun depan.
"Yang pasti karena (captive power di bawah 100 MW) tidak masuk dalam tiga grup ini, kelihatannya belum ya untuk 1 April 2022," ungkapnya dalam 'Indonesia Carbon Forum', Rabu (01/12/2021).
Menurutnya, perdagangan karbon ini merupakan salah satu instrumen saja, akan tetapi tujuan utamanya adalah pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Oleh karena itu, dia pun berharap nantinya jangan sampai Nationally Determined Contributions (NDC) belum tercapai, tapi malah asik di perdagangan karbon.
"Sekali lagi, grup di bawah 100 Mega Watt industri, pembangkit sendiri captive power sementara belum (belum akan dikenakan pajak karbon). Tapi ada wacana komprehensifnya capai NDC dalam masa diskusi," lanjutnya.
Dia mengakui, berdasarkan data di Dirjen Gatrik, belum ada uji coba pembatasan emisi untuk penerapan pajak karbon pada PLTU dengan kapasitas di bawah 100 MW. Namun ke depan, imbuhnya, hal ini akan segera dikaji.
"Ke depan akan garap juga, supaya lebih optimal dalam memanfaatkan instrumen," imbuhnya.
Dia mengatakan, PLTU batu bara di Indonesia bermacam-macam, mulai dari kapasitas 7 mega watt (MW) hingga 1.000 MW. Teknologi juga menjadi salah satu pertimbangan penerapan pajak karbon di PLTU.
"Masih ada PLTU stoker yang menggunakan teknologi paling awal dan ada juga dengan teknologi mulut tambang," lanjutnya.
Dia menjabarkan, pengelompokan tiga grup PLTU yang akan dikenakan pajak karbon ini ditentukan berdasarkan kapasitas pembangkit listrik, yakni kapasitas PLTU di atas 400 MW, 100-400 MW, dan PLTU Mulut Tambang 100-400 MW.
Berikut rincian batasan emisi per kelompok tersebut:
1. PLTU dengan kapasitas di atas 400 MW: nilai batasan emisi (cap) ditetapkan sebesar 0,918 ton CO2 per Mega Watt-hour (MWh).
2. PLTU dengan kapasitas 100-400 MW: dengan nilai batasan emisi 1,013 ton CO2 per MWh.
3. PLTU Mulut Tambang 100-400 MW, dengan nilai cap sebesar 1,94 ton CO2 per MWh.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak, Begini Skema Pajak Karbon pada PLTU Batu Bara
