Bye! Pemerintah Ogah Ngarep 'Durian Runtuh' Lagi Tahun Depan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tak lagi mengharapkan 'durian runtuh' pada tahun depan. Apalagi dilihat dari sejarahnya, 'durian runtuh' alias lonjakan harga komoditas tersebut memang akan berakhir.
"PNBP di 2021 ini kita nikmati commodity boom.Tahun 2022 mungkin tidak akan sama karena harga komoditas tidak akan bertahan terlalu lama," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam program Squawkbox CNBC Indonesia, Selasa (30/11/2021)
Di samping itu memang ada pengaruh dari kebijakan moneter dari negara maju yang mulai mengerem perekonomian yang tumbuh terlalu cepat. Seperti Amerika Serikat (AS) yang dimungkinkan menaikkan suku bunga acuan di tahun depan.
Adapun penerimaan PNBP hingga Oktober 2021 mencapai Rp 349,2 triliun atau 117,1% dari target APBN. Terbesar dari pendapatan dari SDA migas dengan pertumbuhan 23,1% dan non migas tumbuh 85,6%.
Meski demikian, Febrio meyakini penerimaan negara masih akan tumbuh bagus di tahun depan. Selain pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, juga ada kebijakan perpajakan dimulai pada 2022. Seperti yang tertera pada Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Ada kebijakan PPN naik menjadi 11%. Sisi administrasi terus ditingkatkan sehingga penerimaan pajak terjadi lebih kuat di 2022," paparnya.
Tidak hanya PPN, kebijakan pajak lainnya di tahun depan antara lain adalah penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) dan Program Pengungkapan Sukarela alias tax amnesty. Juga ada kebijakan cukai untuk objek baru seperti plastik dan minuman berkarbonasi. Diperkirakan tambahan penerimaan bisa mencapai Rp 130 triliun.
Pendapatan negara dalam APBN 2022 direncanakan sebesar Rp 1.846,1 triliun yang bersumber dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.510 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 335,6 triliun.
Sementara itu belanja negara dalam APBN 2022 direncanakan sebesar Rp 2.714,2 triliun, yang dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.944,5 triliun, serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 769,6 triliun.
(mij/miq)