FOTO

Potret Ratusan Buruh 'Geruduk' Kantor Anies, Tolak UMP 2022!

(CNBC Indonesia/Andrean Kristianto), CNBC Indonesia
Senin, 29/11/2021 16:25 WIB

Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) upah minimum provinsi (UMP) 2020.

1/6 Ratusan buruh dari beberapa aliansi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta, Senin (29/11/2021). Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) upah minimum provinsi (UMP) 2020. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Ratusan buruh dari beberapa aliansi melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta, Senin (29/11/2021). Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) upah minimum provinsi (UMP) 2022. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

2/6 Ratusan buruh dari beberapa aliansi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta, Senin (29/11/2021). Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) upah minimum provinsi (UMP) 2020. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

"Saya mengatakan Pak Anies Baswedan jangan menjadi gubernur yang bencong, jangan jadi gubernur yang takut, karena hari ini jelas-jelas itu putusan MK, Gubernur DKI harus berani melawan itu, Gubernur Jabar belum menetapkan upah, kenapa berani-beraninya menetapkan UMP DKI Jakarta," kata perwakilan KSPI Jakarta, Sony Hinasa, di Balai Kota Jakarta, Senin (29/11/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

3/6 Ratusan buruh dari beberapa aliansi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta, Senin (29/11/2021). Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) upah minimum provinsi (UMP) 2020. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Serikat buruh meminta revisi UMP 2022 dilakukan hari ini. Mereka meminta adanya kenaikan UMP sebesar 7%-10% dari UMP sebelumnya. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

4/6 Ratusan buruh dari beberapa aliansi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta, Senin (29/11/2021). Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) upah minimum provinsi (UMP) 2020. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

"Kami buruh DKI Jakarta meminta harus hari ini revisi dan mencabut tuntutan buruh UMP Rp 37 ribu sebagai selisih, yaitu cuma berapa persen kita minta 7-10 persen Gubernur harus berani," ujarnya. Sony juga mengancam akan menginap di Balai Kota DKI jika Anies tak menemui massa pendemo. Sony menilai Surat Keputusan (SK) UMP 2022 inkonstitusional. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

5/6 Ratusan buruh dari beberapa aliansi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta, Senin (29/11/2021). Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) upah minimum provinsi (UMP) 2020. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. Buruh keberatan dengan kenaikan UMP yang hanya 1,09% itu. UMP pada tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548. Hal ini berarti UMP 2022 mengalami kenaikan Rp 37.749. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

6/6 Ratusan buruh dari beberapa aliansi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta, Senin (29/11/2021). Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) upah minimum provinsi (UMP) 2020. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Anies mengatakan besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penetapan juga mengacu formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)