Awas Omicron RI! Ini Protokol Perjalanan Internasional Baru

Sef, CNBC Indonesia
29 November 2021 06:34
People wait at OR Tambo's airport in Johannesburg, South Africa', Friday Nov. 26, 2021. A slew of nations moved to stop air travel from southern Africa on Friday in reaction to news of a new, potentially more transmissible COVID-19 variant that has been detected in South Africa. Scientists say it is a concern because of its high number of mutations and rapid spread among young people in Gauteng, the country's most populous province. (AP Photo/Jerome Delay)
Foto: AP/Jerome Delay

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Protokol Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Berlaku Senin (29/11/2021), ini akan menjadi protokol perjalanan international baru RI, guna membendung masuknya varian varu Covid-19, Omicron.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan perlunya penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional. "Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan Covid pun harus adaptif dengan dinamika virusnya termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global," ujar Wiku dalam keterangan pers dikutip CNBC Indonesia.



Secara rinci, RI melakukan penutupan sementara pintu masuk dari sejumlah negara di mana kasus komunitas ditemukan dan negara yang secara geografis berdekatan. Setidaknya ada 10 negara dan satu wilayah yakni Afrika Selatan, Boistwana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Namun, pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi atau kenegaraan. Termasuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.

"Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam ke depan," kata Wiku lagi.

WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara- negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia. Namun ada kewajiban karantina selama 14 hari.

Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam. Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari tergantung status vaksinasi si individu.

Selain karantina, skrining pelaku perjalanan internasional juga dilakukan. Di ataranta skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19, dan visa atau berkas imigrasi pendukung lainnya) dan testing ulang sebagai bentuk
konfirmasi negatif Covid-19.

Ini berupa entry test seketika saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina, yaitu pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam. Atau, pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

"Menindaklanjuti peraturan ini, spesimen dari pelaku perjalanan internasional khususnya dari negara dengan tranmisi komunitas varian Omicron ini akan wajib di-sequencing-kan untuk meminimalisir kebocoran kasus varian baru sedangkan untuk sampel dari pelaku perjalanan lainnya akan menyesuaikan," jelas Wiku.

"Sebagai tindak lanjut, Satgas Covid-19 pun akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat."


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article WNA & WNI dari Luar Negeri Mau Masuk RI Cuma Bisa Lewat Sini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular