Kriteria WNA yang Boleh & Tidak Boleh Masuk ke RI
Aristya Rahadian, CNBC Indonesia
07 January 2022 07:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) baik secara langsung maupun transit di negara yang pernah terinfeksi varian Covid-19 omicron.
Keputusan tersebut dituangkan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 01/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Berikut kriteria lengkapnya:
-
1.
-
2.
-
3.