WNA & WNI dari Luar Negeri Mau Masuk RI Cuma Bisa Lewat Sini

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberlakukan pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Keputusan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 58/2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Senin (8/11/2021).
Dalam salinan aturan tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (9/11/2021), pemerintah membagi pintu masuk penumpang internasional bagi warga negara Indonesia dan warga asing.
Berikut aturannya
Pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi WNI:
- Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara
- Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara; dan
- Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi WNA:
- Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara;
- Pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht),
Adapun pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Non Jawa Bali Tetap Berlaku Hingga 22 November
