
Begini Asal Mula Pajak Karyawan yang Dapat Fasilitas Kantor!

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatur kembali aturan terkait dengan pemberian natura atau kenikmatan. Dimana natura yang tadinya dikecualikan dari pemasukan, akan dihitung sebagai penghasilan.
Artinya, semua karyawan yang mendapatkan fasilitas natura bakal dikenakan pajak karena dianggap sebagai penghasilan.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, natura adalah fasilitas barang atau kenikmatan bukan dalam bentuk uang yang diterima oleh pegawai, karyawan sebagai balasan jasa dari pemberi kerja.
"Contoh misalnya saya orang sangat kaya punya 13 perusahaan. Saya nggak pernah terima gaji dari perusahaan saya. Tapi saya minta mobil, rumah dan fasilitas lainnya. Karena fasilitasnya bukan uang maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan saya tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Nah ini sekarang yang diubah," ujarnya pekan lalu.
Dengan dimasukkannya fasilitas natura sebagai penghasilan maka akan dikenakan pajak sesuai dengan perhitungan PPh secara umum dengan tarif pajak progresif.
Namun, ia menekankan penghasilan yang dihitung bukan harga mobil yang didapat sebagai fasilitas. Melainkan diperkirakan sebagai mobil disewakan oleh perusahaan dengan menghitung penyusutan.
"Jadi berapa harga sewa seharusnya atau biaya penggantian seharusnya. Jadi itu penghasilan. Buat saya sebagai penerima (fasilitas) jadi penghasilan dan buat perusahaan bisa dibebankan," kata dia.
Lalu apa sajakah barang natura yang akan dikenakan pajak?
Yon menjelaskan, yang dikenakan pajak karena dimasukkan dalam penghasilan adalah semua fasilitas yang didapatkan dari kantor seperti fasilitas rumah, mobil, sepeda motor, laptop hingga handphone.
Meski demikian, ia meminta untuk menunggu aturan lengkap yang akan segera dirilis oleh DJP. Dalam aturan ini nantinya akan dirinci mengenai jenis fasilitas yang masuk dalam penghasilan dan juga batasan nilainya.
"Nanti kita akan atur mana yang termasuk bagian natura (fasilitas) mana yang tidak. Nanti ada PP nya untuk batasan dan jenis tertentu akan diatur," tegasnya.