Begini Asal Mula Pajak Karyawan yang Dapat Fasilitas Kantor!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
09 November 2021 08:30
EKSPETASI  BOS GLOBAL KE INDONESIA MENURUN (COVER)
Foto: Infografis, Arie Pratama

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan alasan pemerintah mengenakan pajak untuk fasilitas ini, karena ingin memberikan keadilan bagi wajib pajak Indonesia.

Menurutnya, selama ini banyak pekerja kelas atas yang mendapatkan gaji tidak hanya dalam bentuk uang tunai yang masuk dalam hitungan PPh, tetapi juga dalam bentuk fasilitas kenikmatan dari perusahaan. Sehingga yang dikenakan pajak atas hasil kerjanya hanya sebagian.

Sedangkan pekerja menengah ke bawah yang tidak mendapatkan fasilitas kenikmatan, semua penghasilannya dikenakan pajak. Disinilah terjadi ketidakadilan yang perlu untuk diubah.

"Mengapa natura (imbalan dalam bentuk non uang) menjadi objek pajak? Begini ya, selama ini high level employee yang menikmati fasilitas ini (mobil, rumah) dan tidak dikenai pajak. Sedangkan karyawan biasa (menengah-bawah) justru seluruh penghasilan menjadi objek pajak. Tidak adil kan?," ujarnya.

Dari data DJP, pekerja dengan penghasilan di atas Rp 500 juta setahun, porsi pengeluaran pajak (kontribusi tax expenditure) dari natura begitu besar yakni mencapai 51,17% dari jumlah wajib pajak dalam kelompok tersebut. Ini adalah jumlah yang selama ini tidak ditagih atau lost income ke penerimaan negara.

"Demi memenuhi rasa keadilan, justru ini menjadi objek PPh," kata Yustinus.

Lanjutnya, demi keadilan perpajakan ini, untuk masyarakat bawah dikecualikan dari objek pajak natura ini. Misalnya, penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura untuk alat keselamatan kerja atau seragam hingga natura yang bersumber dari uang negara.

"Bagi yang menengah-bawah dan kondisi tertentu diberi pengecualian. Jadi tak perlu khawatir," tegasnya.

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular