
Begini Asal Mula Pajak Karyawan yang Dapat Fasilitas Kantor!

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatur kembali aturan terkait dengan pemberian natura atau kenikmatan. Dimana natura yang tadinya dikecualikan dari pemasukan, akan dihitung sebagai penghasilan.
Artinya, semua karyawan yang mendapatkan fasilitas natura bakal dikenakan pajak karena dianggap sebagai penghasilan.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, natura adalah fasilitas barang atau kenikmatan bukan dalam bentuk uang yang diterima oleh pegawai, karyawan sebagai balasan jasa dari pemberi kerja.
"Contoh misalnya saya orang sangat kaya punya 13 perusahaan. Saya nggak pernah terima gaji dari perusahaan saya. Tapi saya minta mobil, rumah dan fasilitas lainnya. Karena fasilitasnya bukan uang maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan saya tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Nah ini sekarang yang diubah," ujarnya pekan lalu.
Dengan dimasukkannya fasilitas natura sebagai penghasilan maka akan dikenakan pajak sesuai dengan perhitungan PPh secara umum dengan tarif pajak progresif.
Namun, ia menekankan penghasilan yang dihitung bukan harga mobil yang didapat sebagai fasilitas. Melainkan diperkirakan sebagai mobil disewakan oleh perusahaan dengan menghitung penyusutan.
"Jadi berapa harga sewa seharusnya atau biaya penggantian seharusnya. Jadi itu penghasilan. Buat saya sebagai penerima (fasilitas) jadi penghasilan dan buat perusahaan bisa dibebankan," kata dia.
Lalu apa sajakah barang natura yang akan dikenakan pajak?
Yon menjelaskan, yang dikenakan pajak karena dimasukkan dalam penghasilan adalah semua fasilitas yang didapatkan dari kantor seperti fasilitas rumah, mobil, sepeda motor, laptop hingga handphone.
Meski demikian, ia meminta untuk menunggu aturan lengkap yang akan segera dirilis oleh DJP. Dalam aturan ini nantinya akan dirinci mengenai jenis fasilitas yang masuk dalam penghasilan dan juga batasan nilainya.
"Nanti kita akan atur mana yang termasuk bagian natura (fasilitas) mana yang tidak. Nanti ada PP nya untuk batasan dan jenis tertentu akan diatur," tegasnya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan alasan pemerintah mengenakan pajak untuk fasilitas ini, karena ingin memberikan keadilan bagi wajib pajak Indonesia.
Menurutnya, selama ini banyak pekerja kelas atas yang mendapatkan gaji tidak hanya dalam bentuk uang tunai yang masuk dalam hitungan PPh, tetapi juga dalam bentuk fasilitas kenikmatan dari perusahaan. Sehingga yang dikenakan pajak atas hasil kerjanya hanya sebagian.
Sedangkan pekerja menengah ke bawah yang tidak mendapatkan fasilitas kenikmatan, semua penghasilannya dikenakan pajak. Disinilah terjadi ketidakadilan yang perlu untuk diubah.
"Mengapa natura (imbalan dalam bentuk non uang) menjadi objek pajak? Begini ya, selama ini high level employee yang menikmati fasilitas ini (mobil, rumah) dan tidak dikenai pajak. Sedangkan karyawan biasa (menengah-bawah) justru seluruh penghasilan menjadi objek pajak. Tidak adil kan?," ujarnya.
Dari data DJP, pekerja dengan penghasilan di atas Rp 500 juta setahun, porsi pengeluaran pajak (kontribusi tax expenditure) dari natura begitu besar yakni mencapai 51,17% dari jumlah wajib pajak dalam kelompok tersebut. Ini adalah jumlah yang selama ini tidak ditagih atau lost income ke penerimaan negara.
"Demi memenuhi rasa keadilan, justru ini menjadi objek PPh," kata Yustinus.
Lanjutnya, demi keadilan perpajakan ini, untuk masyarakat bawah dikecualikan dari objek pajak natura ini. Misalnya, penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura untuk alat keselamatan kerja atau seragam hingga natura yang bersumber dari uang negara.
"Bagi yang menengah-bawah dan kondisi tertentu diberi pengecualian. Jadi tak perlu khawatir," tegasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Karyawan Dapat Fasilitas Rumah Hingga Mobil Bakal Kena Pajak!