Video
Depenas:Putusan MK Soal UU Ciptaker Tak Ganggu Penetapan UMP
Jakarta, CNBC Indonesia- Keputusan Mahkamah konstitusi (MK) yang menetapkan UU Ciptaker sebagai produk hukum inkonstitusional bersyarat sehingga dinilai masih memerlukan perbaikan disebut Wakil Ketua Depenas, Adi Mahfudz tidak akan mengganggu proses penetapan UMK 2022 karena yang tidak diperbolehkan adalah membuat aturan turunan yang baru sementara aturan UMP sudah dibuat sebelum ketetapan ini.
Lalu seperti apa pelaku usaha melihat dampak penetapan UU Cipatker ebagai Produk Inkonstitusional bersyarat? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Adi Mahfudz dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (INAPLAS), Fajar Budiyono Ginting di Evening Up, CNBC Indonesia (Jum'at, 26/11/2021)