Video
UMP 'Hanya' Naik 1%, Pengusaha: Cukup Adil Saat Pandemi
Jakarta, CNBC Indonesia- Menanggapi keputusan Pemerintah yang menetapkan kenaikan UMP rata-rata nasional untuk tahun 2022 sebesar 1,09% , Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Adi Mahfudz menyebutkan bahwa kebijakan ini harus disikapi dengan bijak mengingat kondisi dunia usaha masih mengalami tekanan akibat pandemi meskipun implementasinya tergantung oleh sektor usaha dan kondisi perusahaan.
Sementara industri petrokimia yang ergabung dalam INAPLAS menilai keputusan ini merupakan jalan tengah mengingat dunia usaha masih fokus pemulihan usaha pasca pandemi.
Seperti apa Depenas dan pelaku usaha menyikapi polemic UMP 2022? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Adi Mahfudz dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (INAPLAS), Fajar Budiyono Ginting di Evening Up, CNBC Indonesia (Jum'at, 26/11/2021)