Dorong Mutu Pembiayaan FKTP, BPJS Kesehatan Gandeng BSI

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
26 November 2021 10:37
Dok. BPJS Kesehatan
Foto: Dok. BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan kembali menggandeng PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dalam implementasi pembiayaan Supply Infrastructure Financting (SIF) bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Adapun keduanya telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama pada Kamis (25/11).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan peserta JKN-KIS, namun untuk fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Adapun hal ini dengan melibatkan pihak perbankan yang menyediakan kemudahan pembiayaan guna meningkatkan kualitas sarana dan prasarana FKTP.

"Kami ucapkan terima kasih atas dukungan BSI terhadap upaya pemanfaatan layanan jasa perbankan untuk pembiayaan bagi fasilitas kesehatan. Kami berharap, kehadiran skema pembiayaan SIF ini dapat dimanfaatkan FKTP sebaik-baiknya untuk mendukung operasional, sehingga pelayanan kepada peserta JKN-KIS bisa semakin optimal," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).

Skema pengajuan SIF bisa dilakukan oleh FKTP ke BSI. BPJS Kesehatan akan memberikan konfirmasi data kepada BSI terkait nama FKTP, jangka waktu perjanjian kerja sama/masa kontrak FKTP, dan jumlah peserta JKN-KIS yang terdaftar di FKTP tersebut. Kemudian BSI akan memberikan analisis kelayakan terhadap kredit produktif.

Ghufron berharap, kerja sama ini juga dapat mempercepat dan mempermudah dalam pemberian fasilitas kredit produktif bagi FKTP. Kerja sama BPJS Kesehatan dan BSI lainnya adalah pemanfaatan autodebit untuk pembayaran iuran peserta JKN-KIS, penempatan ATM di Kantor BPJS Kesehatan, dan pemanfaatan Program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu mendaftarkan dan membayarkan iuran masyarakat sebagai peserta JKN-KIS, serta membayarkan iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan/atau Bukan Pekerja yang menunggak.

Selain itu, BSI juga memberikan bantuan dana sosial sebesar Rp 100 juta untuk Program Crowdfunding BPJS Kesehatan yang ditujukan bagi fakir, miskin, duafa yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS kelas 3 dan memiliki tunggakan iuran.

Sementara itu, Direktur Utama BSI, Hery Gunardi mengatakan, BPJS Kesehatan memerlukan dukungan perbankan syariah.

"Kami meyakini bahwa peran BPJS Kesehatan sebagai garda terdepan dalam memberikan rasa aman dalam memberikan jaminan fasilitas kesehatan kepada masyarakat, memerlukan dukungan perbankan syariah sehingga tercipta kolaborasi dan sinergi yang baik dalam mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas," kata dia.

Ia mengatakan ke depannya, potensi pembiayaan dalam bentuk SIF masih sangat besar. Menurutnya, pembiayaan FKTP dari BSI kepada kurang lebih dari 5.000 klinik swasta pratama yang menjadi mitra BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia dengan limit pengajuan antara Rp 100 juta sampai Rp 5 miliar.

Hery menambahkan, sebagai wujud kontribusi terhadap peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, per September 2021 BSI telah menyalurkan pembiayaan di sektor kesehatan sebesar Rp 4,4 triliun.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mantap! 95% Warga Papua Sudah Terlindungi Jaminan Kesehatan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular