Produksi Minyak Gak Dilaporkan, Ridwan Kamil Protes Keras!

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
25 November 2021 19:35
Kilang minyak
Foto: Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluhkan soal transparansi pelaporan produksi terangkut (lifting) minyak dan gas bumi (migas).

Pasalnya, data produksi ini berkaitan dengan hak partisipasi (Participating Interest/PI) 10% Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah kerja (WK) atau blok migas di daerahnya yang pada akhirnya akan berpengaruh pada penerimaan daerah.

Dia menyebut, hambatan yang dihadapi daerah mengenai PI 10% adalah data produksi terangkut (lifting) migas yang tidak dilaporkan, sehingga tidak ada keterbukaan berapa besaran yang mestinya didapatkan daerah.

Dia meminta jika memang lifting sedikit, tetap disampaikan, dan jika lifting banyak juga disampaikan seapa-adanya.

"Pertama harapannya terjadinya data lifting migas, kadang-kadang data lifting tidak disampaikan seolah-olah sedikit, sehingga 10%-nya jadi sedikit," paparnya dalam diskusi "Kebijakan dan Penerapan Participating Interest 10% Pengelolaan Hulu Migas bagi BUMD Daerah", Kamis (25/11/2021).

Ridwan Kamil menyebut bahwa penerimaan daerah dari PI 10% di blok migas di Jawa Barat kurang lebih Rp 232 miliar untuk 2017-2018. Lalu, pada 2019, berdasarkan data yang dipaparkannya, turun menjadi sebesar Rp 172 miliar, dan tahun 2020 naik lagi menjadi Rp 249 miliar.

"Kita mendapatkan kurang lebih khususnya Jabar Rp 232 miliar, alhamdulilah di 2017 - 2018, dan 2019 kita mendapatkan kesempatan revenue-revenue dari BUMD kami," lanjutnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, tujuan dari PI ini adalah alih teknologi bisnis proses kepada putra-putra daerah. Dengan demikian, putra daerah tidak hanya menjadi penonton, tapi menjadi bagian dari Sumber Daya Manusia (SDM) yang berperan aktif dalam pengelolaan industri hulu migas.

"Daerah juga diberi kesempatan berpartisipasi untuk industri padat modal, sehingga bisa memberikan multiplier effect di level migas," ujarnya.

Selain itu, menurutnya pemerintah daerah juga bisa mendapatkan pendapatan jika PI yang dikerjakan BUMD menyetorkan dividen, khususnya di masa sulit seperti saat ini akibat pandemi Covid-19. Dengan demikian, pendapatan tidak hanya dari pajak saja.

"Terakhir BUMD diharapkan menjadi BUMD kuat, sehat, dan bermanfaat untuk masyarakat lokal," jelasnya.

Dia menyebut, sampai saat ini baru ada dua provinsi yang sudah mendapatkan hak partisipasi, yakni Jawa Barat dan Kalimantan Timur. Ridwan Kamil yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) menyebut PI ini adalah keadilan bagi daerah.

"Oleh karena itu, lobi pemerintah pusat agar regulasi lebih mudah, transparansi dana bagi hasil juga, sehingga kita bisa paham berapa yang sebenarnya diproduksi," ucapnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resep Jadi Pimpinan RI Dari Kang Emil, Simak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular