YLBHI Sikapi Putusan MK: Segera Hentikan UU Cipta Kerja

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
25 November 2021 17:20
Aksi demonstrasi massa buruh patung Kuda di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta, Kamis, 25/11. Ribuan buruh di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Jakarta sampai Jawa Timur akan menggelar demonstrasi menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Di Jakarta, Pantauan CNBC Indonesia ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) tertahan di Patung Kuda sebagai pusat titik demo. Buruh yang mengendarai motor mendorong dari depan Kantor Gubernur sampai Patung Kuda. Yel-yel dan kibaran mereka suarakan untuk menyemangati para demonstran. Aksi demo hari ini juga bertepatan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review atau uji formil terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana massa aksi di hari pembacaan putusan MK terkait UU Cipta Kerja di Jakarta (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 LBH Se-Indonesia merilis pernyataan sikap perihal putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021).

MK dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pada pokoknya:

a. Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan";

b. Menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;

c. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen;

d. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU No. 11 Tahun 2020 maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali;

e. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lantas, apa sikap YLBHI dan 17 LBH Se-Indonesia terkait putusan itu?

"Dari putusan ini jelas pemerintah dan DPR telah salah, yakni melanggar konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU, walaupun putusannya inkonstitusional bersyarat di mana pemerintah diberikan kesempatan untuk memperbaiki. Tetapi putusan MK menggambarkan kekeliruan yang prinsipil," demikian pernyataan pers YLBHI dan 17 LBH Se-Indonesia yang diterima CNBC Indonesia.

Dari putusan MK ini juga pemerintah tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya.

"Pemerintah telah kehilangan legitimasi dalam menerapkan/melaksanakan UU Cipta Kerja. Padahal saat ini UU Cipta Kerja telah diberlakukan beserta seluruh PP turunannya. Maka penting untuk menghentikan segera UU ini dan seluruh PP turunannya demi mencegah timbulnya korban dari masyarakat dan lingkungan hidup," tulis YLBHI dan 17 LBH Se-Indonesia.

YLBHI dan 17 LBH Se-Indonesia juga meminta pemerintah menghentikan segera proyek-proyek strategis nasional yang telah merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan hidup.

YLBHI dan 17 LBH Se-Indonesia pun menyatakan sebelum MK menyatakan UU CK melanggar konstitusi, berbagai kelompok masyarakat di banyak wilayah dengan berbagai pekerjaan dan latar belakang telah mengatakan Omnibus Law UU CK melanggar konstitusi, tapi pemerintah bergeming.

"Pemerintah dan DPR harus menyadari kesalahan, bahwa terdapat kesalahan mendasar dalam pembentukan perundang dan tidak mengulangi, karena kekeliruan seperti ini juga dilakukan di UU KPK, UU Minerba, UU MK, dan banyak peraturan perundang-undangan lainnya baik secara prosedur maupun isi," tulis YLBHI dan 17 LBH Se-Indonesia.

Pada sisi lain, YLBHI dan 17 LBH Se-Indonesia, menilai ketidakpercayaan terhadap MK terjawab sudah. Putusan ini adalah putusan kompromi. Putusan ini menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima, dan hanya mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian.

"Meskipun menyatakan bertentangan dengan UUD tetapi MK memberikan putusan yang menggantung atau tidak berani lurus dan tegas dengan logika hukum dan UU MK. Seharusnya MK membuat putusan dengan menyatakan "Batal" saja, sehingga tidak membuat bingung dan mentoleransi pelanggaran. ini juga membuat kondisi yang tidak mudah dipenuhi, dan malah menimbulkan ketidakpastian hukum," tulis YLBHI dan 17 LBH Se-Indonesia.

"Bahkan 4 dari 9 hakim menyatakan dissenting dalam arti berpendapat UU OLCK sesuai dengan Konstitusi. Putusan MK ini seolah menegaskan kekhawatiran masyarakat sipil terhadap MK yang tunduk pada eksekutif menjadi terbukti."


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai Pensiunan Jenderal Hingga Aktivis Gugat UU IKN ke MK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular