Gaji Rp 8 Juta Sebulan Bakal Kena Pajak?
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah aturan mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi. Tarif sekarang menjadi lima lapisan dari sebelumnya hanya empat lapis.
Penambahan lapisan tarif ini tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sayangnya banyak yang bingung akan aturan tersebut.
"Banyak masyarakat, khususnya generasi milenial bertanya kalau gaji Rp 8 juta berapa pajaknya, cara ngitungnya gimana. Kan kadang-kadang ya merasa kalau Rp 8 juta ya seluruhnya kena pajak, ya gak juga. akan dikurang PTKP dulu," ungkapnya dalam Kick Off UU HPP akhir pekan lalu.
Menurutnya, ini dilakukan untuk memberikan keadilan dan menurunkan kesenjangan antara pegawai yang berpenghasilan kecil dan yang berpenghasilan besar atau orang kaya.
"Ini karena terus terang di Indonesia itu ketimpangan harus coba untuk dijaga, tidak boleh terlalu lebar. Kalau terlalu lebar akan menimbulkan kecemburuan sosial dan ini akan tidak baik dari sisi stabilitas politik," jelasnya.
Dengan perubahan ini, maka tarif penghasilan kena pajak saat ini menjadi:
Rp 0-Rp 60 juta tarif 5%
Rp Rp 60- Rp 250 juta tarif 15%
Rp 250 - Rp 500 juta tarif 25%
Rp 500 juta - Rp 5 miliar tarif 30%
Rp 5 miliar ke atas tarif 35%
Sebelumnya di UU PPh hanya empat lapis, yakni:
Rp 0- Rp 50 juta tarif 5%
Rp Rp 50- Rp 250 juta tarif 15%
Rp 250 - Rp 500 juta tarif 25%
Rp 500 juta ke atas tarif 30%
(mij/mij)