Gaji Rp 8 Juta Sebulan Bakal Kena Pajak?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
24 November 2021 07:20
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Dengan tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tetap Rp 54 juta per tahun, maka berikut simulasi perhitungan PPh pegawai bergaji Rp 5 juta, Rp 9 juta dan Rp 15 juta per bulan yang diuntungkan dengan UU HPP tersebut.

Pegawai Bergaji Rp 5 juta/Bulan

Jika seorang pegawai penghasilannya Rp 5 juta per bulan maka per tahun Rp 60 juta. Untuk menghitung besaran pajaknya maka penghasilan pertahun dikurangi dengan PTKP yakni:

Rp 60 juta - Rp 54 juta = Rp 6 juta. Maka penghasilan yang dikenakan pajak hanya Rp 6 juta brarti dikenakan lapisan tarif pertama.

Rp 6 juta x 5% = Rp 300 ribu. Ini adalah pajak per tahun yang harus dibayarkan pegawai berpenghasilan Rp 5 juta per bulan.

Pegawai Bergaji Rp 9 juta/Bulan

Pegawai yang memiliki gaji Rp 9 juta perbulan, maka dalam setahun Rp 108 juta. Untuk menghitung pajaknya maka penghasilan setahun dikurangi PTKP yang Rp 54 juta.

Rp 108 juta - Rp 54 juta = Rp 54 juta. Artinya dari penghasilan setahun yang dikenakan pajak hanya Rp 54 juta nya. Dikarenakan penghasilan yang masuk layer pertama menjadi maksimal Rp 60 juta maka dikenakan tarif hanya lapisan pertama.

Rp 54 juta x 5% = Rp 2,7 juta.

Jika dulu menggunakan UU PPh maka dikenakan 2 lapis tarif yakni:

Rp 50 juta x 5% = Rp 2,5 juta

Rp 4 juta x 15% = Rp 600 ribu.

Maka total pajak menggunakan UU PPh Rp 3,1 juta. Sedangkan dengan UU HPP baru hanya Rp 2,7 juta. Artinya menggunakan UU PPh lebih menguntungkan pekerja.

Pegawai Bergaji Rp 15 juta/Bulan

Pegawai dengan gaji Rp 15 juta per bulan, maka setahunnya Rp 180 juta. Penghasilan yang dikenakan pajak adalah:

Rp 180 juta - Rp 54 juta = Rp 126 juta.

Dengan PKP sebesar Rp 126 juta tersebut maka pegawai tersebut dikenakan tarif PPh dua lapis yakni 5% untuk penghasilan sampai Rp 60 juta dan 15% hingga penghasilan Rp 250 juta.

5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta

15% x Rp 66 juta = Rp 9,9 juta

Maka pajak dari gaji Rp 15 juta per bulan adalah Rp 12,9 juta per tahun.

Jika menggunakan UU PPh maka pajaknya:

5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta

15% x Rp 76 juta = Rp 11,4 juta

Maka total pajak yang harus dibayarkan menggunakan UU PPh adalah 13,9 juta. Sedangkan dengan UU HPP baru hanya Rp 12,9 juta yang berarti pekerja lebih diuntungkan.

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular