Perhatian! Ini Aturan Lengkap PPKM Non Jawa Bali

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
23 November 2021 12:35
INFOGRAFIS, Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 2,3,4 Jawa - Bali
Foto: Infografis/ Daftar Lengkap Wilayah PPKM Jawa-Bali/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah untuk kesekian kalinya memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) non Jawa Bali selama dua minggu ke depan.

Berdasarkan catatan pemerintah, 109 kabupaten/kota masuk dalam kategori PPKM level 3, 200 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 2, dan 77 kabupaten kota menerapkan PPKM level 1.

Khusus di level provinsi, tidak ada daerah dengan asesmen level 3 dan level 4. Provinsi yang masuk kategori level 2 sebanyak 20 provinsi, dan level 1 mencapai 7 provinsi.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 61/2021 tentang PPKM level 3, Level 2, dan Level 1 non Jawa Bali.

Berbeda dengan PPKM Jawa Bali, PPKM di provinsi luar Jawa Bali menerapkan sistem zonasi warna yakni status zonasi merah, oranye, kuning, dan hijau.

Selama pemberlakuan PPKM tersebut, berlaku sejumlah pembatasan aktivitas masyarakat. Serta, semua aktivitas yang berlangsung, harus dilakukan dengan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Berikut rinciannya:

Kegiatan Pendidikan

Bagi wilayah yang ditetapkan sebagai pemberlakukan satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Tergantung berdasarkan zona wilayah

Adapun untuk zona wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning dapat melaksanakan kegiatan belajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbud.

Bagi yang berada dalam zona oranye agar dapat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan /atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Sementara untuk wilayah yang berada di zona merah untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan pembelajaran jarak jauh.

Aktivitas Perkantoran

Apabila yang berada di wilayah PPKM Level 3, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal staf WFO (Work From Office) dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Kemudian untuk wilayah yang berada dalam wilayah PPKM Level 2 dan 1 diberlakukan berdasarkan wilayah. Untuk Zona Hijau dengan WFH (Work From Home) sebesar 25% dan WFO sebesar 75%.

Kemudian Zona Kuning dan Zona Oranye dengan WFH dan WFO masing-masing 50%. Serta Zona merah dengan WFH 75% dan WFO 25%.

Pelaksanaan WFO harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan aturan lainnya disesuaikan dengan aturan K/L atau masing-masing pemerintah daerah.

Sementara untuk industri dan sektor esensial bisa tetap beroperasi 100%, baik dalam PPKM Level 1, 2, atau 3.


Halaman Selanjutnya >>> Aturan Nongkrong Hingga Nonton Bioskop

Kegiatan di Pasar dan Pusat Perbelanjaan

Pelaksanaan pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, dan lain sebagainya diizinkan terbuka dengan protokol kesehatan ketat, baik itu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Sementara untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan pada PPKM Level 3 diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat.

Sementara kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall yang berada dalam wilayah PPKM Level 2 dan 1 diizinkan untuk beroperasi 100% dengan jam operasional sampai dengan pukul 22.000 waktu setempat.

Makan dan minum di Tempat Umum

Bagi yang berada di wilayah PPKM Level 3, restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar, baik yang berlokasi tersendiri maupun di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat atau dine in.

Adapun ngan jam operasional restoran/kafe di wilayah PPKM Level 3 hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% dan 2 orang per meja.

Sementara untuk PPKM Level 1 dan 2, dilakukan berdasarkan zona wilayah. Zona Hijau boleh beroperasi hingga 75% sampai pukul 22.000 waktu setempat.

Sementara untuk Zona Kuning, Oranye, dan Merah boleh makan dan minum di tempat dengan kapasitas sebesar 50% dan jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Juga khusus di PPKM Level 1 dan 2, restoran yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Bioskop Hingga Resepsi Pernikahan

Pelaksanaan kegiatan bioskop baik di Level 1, 2, dan 3 akan diterapkan berdasarkan zona wilayah.

Bagi yang berada di Zona Oranye dapat beroperasi dengan, kapasitas maksimal 50% dan anak 12 tahun dilarang masuk. Pada zona kuning dan hijau dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.

Untuk restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away.

Sementara itu, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan, bagi wilayah yang berada di wilayah PPKM Level 1,2 dan 3 diatur berdasarkan zona wilayah.

Adapun untuk kegiatan resepsi pernikahan di wilayah zona hijau bisa menerima tamu undangan maksimal 75%, zona kuning 50%, dan zona oranye paling banyak 25%. Semua zona tersebut harus diterapkan dengan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Ibadah dan Aktivitas Publik

Pelaksanaan ibadah, baik itu Masjid, Mushola, Gereja, Pura, dan Vihara dan tempat ibadah lainnya di wilayah PPKM semua level dapat dilakukan berdasarkan zona wilayah.

Zona hijau dan kuning dengan kapasitas maksimal 75%, zona oranye kapasitas maksimal 50%, dan zona merah maksimal 25%.

Hal yang sama juga berlaku pada pelaksanaan kegiatan pada area publik atau fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya dapat beroperasi berdasarkan zona wilayah di semua level PPKM.

Zona hijau diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 75%, zona kuning maksimal 50%. Serta zona oranye dan merah bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%.

Event Olahraga

Kegiatan atau event keolahragaan diperbolehkan di semua level PPKM, baik itu level 1, 2, dan 4. Dengan berbagai ketentuan. Pertama dosis pertama paling sedikit 60%, wajib membentuk Satgas Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan BNPB.

Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dan kegiatan menonton bersama oleh suporter juga dilarang.

Seluruh pemain ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil antigen pada hari pertandingan.

Adapun untuk kompetisi Sepak Bola Liga 2 dapat dilakukan uji coba dengan menerima penonton paling banyak 25% atau paling banyak 5.000 penonton yang ditentukan oleh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia dan penyelenggara.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Non Jawa Bali Diperpanjang, Tak Sembarang Bisa Masuk!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular