Perhatian! Ini Aturan Lengkap PPKM Non Jawa Bali

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Selasa, 23/11/2021 12:35 WIB
Foto: Infografis/ Daftar Lengkap Wilayah PPKM Jawa-Bali/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah untuk kesekian kalinya memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) non Jawa Bali selama dua minggu ke depan.

Berdasarkan catatan pemerintah, 109 kabupaten/kota masuk dalam kategori PPKM level 3, 200 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 2, dan 77 kabupaten kota menerapkan PPKM level 1.

Khusus di level provinsi, tidak ada daerah dengan asesmen level 3 dan level 4. Provinsi yang masuk kategori level 2 sebanyak 20 provinsi, dan level 1 mencapai 7 provinsi.


Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 61/2021 tentang PPKM level 3, Level 2, dan Level 1 non Jawa Bali.

Berbeda dengan PPKM Jawa Bali, PPKM di provinsi luar Jawa Bali menerapkan sistem zonasi warna yakni status zonasi merah, oranye, kuning, dan hijau.

Selama pemberlakuan PPKM tersebut, berlaku sejumlah pembatasan aktivitas masyarakat. Serta, semua aktivitas yang berlangsung, harus dilakukan dengan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Berikut rinciannya:

Kegiatan Pendidikan

Bagi wilayah yang ditetapkan sebagai pemberlakukan satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Tergantung berdasarkan zona wilayah

Adapun untuk zona wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning dapat melaksanakan kegiatan belajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbud.

Bagi yang berada dalam zona oranye agar dapat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan /atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Sementara untuk wilayah yang berada di zona merah untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan pembelajaran jarak jauh.

Aktivitas Perkantoran

Apabila yang berada di wilayah PPKM Level 3, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal staf WFO (Work From Office) dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Kemudian untuk wilayah yang berada dalam wilayah PPKM Level 2 dan 1 diberlakukan berdasarkan wilayah. Untuk Zona Hijau dengan WFH (Work From Home) sebesar 25% dan WFO sebesar 75%.

Kemudian Zona Kuning dan Zona Oranye dengan WFH dan WFO masing-masing 50%. Serta Zona merah dengan WFH 75% dan WFO 25%.

Pelaksanaan WFO harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan aturan lainnya disesuaikan dengan aturan K/L atau masing-masing pemerintah daerah.

Sementara untuk industri dan sektor esensial bisa tetap beroperasi 100%, baik dalam PPKM Level 1, 2, atau 3.


Halaman Selanjutnya >>> Aturan Nongkrong Hingga Nonton Bioskop


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Gerak Cepat RI Dorong Kesepakatan CoC Demi Atasi Sengketa LCS

Pages