Perhatian! Ini Aturan Lengkap PPKM Non Jawa Bali

Kegiatan di Pasar dan Pusat Perbelanjaan
Pelaksanaan pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, dan lain sebagainya diizinkan terbuka dengan protokol kesehatan ketat, baik itu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Sementara untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan pada PPKM Level 3 diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat.
Sementara kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall yang berada dalam wilayah PPKM Level 2 dan 1 diizinkan untuk beroperasi 100% dengan jam operasional sampai dengan pukul 22.000 waktu setempat.
Makan dan minum di Tempat Umum
Bagi yang berada di wilayah PPKM Level 3, restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar, baik yang berlokasi tersendiri maupun di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat atau dine in.
Adapun ngan jam operasional restoran/kafe di wilayah PPKM Level 3 hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% dan 2 orang per meja.
Sementara untuk PPKM Level 1 dan 2, dilakukan berdasarkan zona wilayah. Zona Hijau boleh beroperasi hingga 75% sampai pukul 22.000 waktu setempat.
Sementara untuk Zona Kuning, Oranye, dan Merah boleh makan dan minum di tempat dengan kapasitas sebesar 50% dan jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Juga khusus di PPKM Level 1 dan 2, restoran yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Bioskop Hingga Resepsi Pernikahan
Pelaksanaan kegiatan bioskop baik di Level 1, 2, dan 3 akan diterapkan berdasarkan zona wilayah.
Bagi yang berada di Zona Oranye dapat beroperasi dengan, kapasitas maksimal 50% dan anak 12 tahun dilarang masuk. Pada zona kuning dan hijau dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.
Untuk restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away.
Sementara itu, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan, bagi wilayah yang berada di wilayah PPKM Level 1,2 dan 3 diatur berdasarkan zona wilayah.
Adapun untuk kegiatan resepsi pernikahan di wilayah zona hijau bisa menerima tamu undangan maksimal 75%, zona kuning 50%, dan zona oranye paling banyak 25%. Semua zona tersebut harus diterapkan dengan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Ibadah dan Aktivitas Publik
Pelaksanaan ibadah, baik itu Masjid, Mushola, Gereja, Pura, dan Vihara dan tempat ibadah lainnya di wilayah PPKM semua level dapat dilakukan berdasarkan zona wilayah.
Zona hijau dan kuning dengan kapasitas maksimal 75%, zona oranye kapasitas maksimal 50%, dan zona merah maksimal 25%.
Hal yang sama juga berlaku pada pelaksanaan kegiatan pada area publik atau fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya dapat beroperasi berdasarkan zona wilayah di semua level PPKM.
Zona hijau diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 75%, zona kuning maksimal 50%. Serta zona oranye dan merah bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%.
Event Olahraga
Kegiatan atau event keolahragaan diperbolehkan di semua level PPKM, baik itu level 1, 2, dan 4. Dengan berbagai ketentuan. Pertama dosis pertama paling sedikit 60%, wajib membentuk Satgas Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan BNPB.
Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dan kegiatan menonton bersama oleh suporter juga dilarang.
Seluruh pemain ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil antigen pada hari pertandingan.
Adapun untuk kompetisi Sepak Bola Liga 2 dapat dilakukan uji coba dengan menerima penonton paling banyak 25% atau paling banyak 5.000 penonton yang ditentukan oleh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia dan penyelenggara.
[Gambas:Video CNBC]