Aturan Terbaru Nonton Bioskop Sampai Nikah di Non Jawa-Bali

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
23 November 2021 12:30
Pengunjung membeli tiket saat akan menonton bioskop di CGV Central Park, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah telah mengumumkan bioskop boleh kembali beroperasi untuk wilayah yang berada di level 2-3 PPKM di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Pemprov DKI Jakarta hari ini melakukan uji coba pembukaan bioskop selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Uji coba dilakukan di seluruh bioskop di Jakarta. Pembukaan bisokop tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung yang datang harus menyiapkan aplikasi dan akun PeduliLindungi. Saat akan masuk, ada ketentuan scan QR Code di pintu masuk Platinum, kemudian klik check-in. Begitu pun saat keluar pengunjung harus meng-klik check-out di aplikasi. Selain menggunakan aplikasi PeduliLindung pengunjung yang datang wajib sudah vaksin dua kali, berusia 12 tahun keatas serta maksimal kapasitas 50% tanpa makan dan minum di dalam ruangan. Aturan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 13 September 2021. Di bisokop yang berlokasi di Central Park ini, menayangkan beragam film favorit seperti Black Widow, Shang-Chi, Malignant, The Suicide Squad, Free Guy, Snake Eyes, Space jam, Stillwater, Hard Hit, Escape From Mogadishu, Blackpink : The Movie. Dari pantau di lokasi, pengunjung yang datang untuk menonton masih sepi. Pasa sore hari ini pengunjung yang menonton di dalam studio tidak lebih dari 10 orang. Sebelumnya pada tanggal 5 Juli 2021, bioskop sempat berhenti beroperasi menyesuaikan regulasi PPKM guna menekan jumlah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi bioskop yang kembali beroperasi (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah untuk kesekian kalinya memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) non Jawa Bali selama dua minggu ke depan.

Berdasarkan catatan pemerintah, 109 kabupaten/kota masuk dalam kategori PPKM level 3, 200 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 2, dan 77 kabupaten kota menerapkan PPKM level 1.

Khusus di level provinsi, tidak ada daerah dengan asesmen level 3 dan level 4. Provinsi yang masuk kategori level 2 sebanyak 20 provinsi, dan level 1 mencapai 7 provinsi.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 61/2021 tentang PPKM level 3, Level 2, dan Level 1 non Jawa Bali.

Berbeda dengan PPKM Jawa Bali, PPKM di provinsi luar Jawa Bali menerapkan sistem zonasi warna yakni status zonasi merah, oranye, kuning, dan hijau.

Lantas, bagaimana aturan terbaru untuk kegiatan menonton bioskop hingga resepsi pernikahan?

Pelaksanaan kegiatan bioskop baik di Level 1, 2, dan 3 akan diterapkan berdasarkan zona wilayah.

Bagi yang berada di Zona Oranye dapat beroperasi dengan, kapasitas maksimal 50% dan anak 12 tahun dilarang masuk. Pada zona kuning dan hijau dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.

Untuk restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away.

Sementara itu, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan, bagi wilayah yang berada di wilayah PPKM Level 1,2 dan 3 diatur berdasarkan zona wilayah.

Adapun untuk kegiatan resepsi pernikahan di wilayah zona hijau bisa menerima tamu undangan maksimal 75%, zona kuning 50%, dan zona oranye paling banyak 25%. Semua zona tersebut harus diterapkan dengan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru! Masuk RI Tak Bisa Sembarang, Cuma Lewat Sini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular