Aturan Terbaru Nonton Bioskop Sampai Nikah di Non Jawa-Bali
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah untuk kesekian kalinya memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) non Jawa Bali selama dua minggu ke depan.
Berdasarkan catatan pemerintah, 109 kabupaten/kota masuk dalam kategori PPKM level 3, 200 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 2, dan 77 kabupaten kota menerapkan PPKM level 1.
Khusus di level provinsi, tidak ada daerah dengan asesmen level 3 dan level 4. Provinsi yang masuk kategori level 2 sebanyak 20 provinsi, dan level 1 mencapai 7 provinsi.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 61/2021 tentang PPKM level 3, Level 2, dan Level 1 non Jawa Bali.
Berbeda dengan PPKM Jawa Bali, PPKM di provinsi luar Jawa Bali menerapkan sistem zonasi warna yakni status zonasi merah, oranye, kuning, dan hijau.
Lantas, bagaimana aturan terbaru untuk kegiatan menonton bioskop hingga resepsi pernikahan?
Pelaksanaan kegiatan bioskop baik di Level 1, 2, dan 3 akan diterapkan berdasarkan zona wilayah.
Bagi yang berada di Zona Oranye dapat beroperasi dengan, kapasitas maksimal 50% dan anak 12 tahun dilarang masuk. Pada zona kuning dan hijau dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.
Untuk restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away.
Sementara itu, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan, bagi wilayah yang berada di wilayah PPKM Level 1,2 dan 3 diatur berdasarkan zona wilayah.
Adapun untuk kegiatan resepsi pernikahan di wilayah zona hijau bisa menerima tamu undangan maksimal 75%, zona kuning 50%, dan zona oranye paling banyak 25%. Semua zona tersebut harus diterapkan dengan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
(cha/cha)