UMP 2022 Naik Tipis, 2 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional!
Jakarta, CNBC Indonesia - Buruh menolak keras kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, karena tidak sesuai harapan. Mereka memprotes dengan cara akan melakukan aksi mogok nasional. Aksi mogok nasional yang akan diikuti oleh 2 juta buruh. pada akhir November dan awal Desember 2021.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menginginkan kenaikan UMP pada tahun 2022 sebesar 7%-10%, namun pertumbuhan UMP beberapa provinsi di tahun depan tidak lebih dari 2%. Seperti di Jawa Barat naik hanya 1,71%, Jawa Tengah naik 0,78%, Riau 1,7%, Bali 0,98%, DKI Jakarta 0,85%.
Presiden KSPI Said Iqbal, mengatakan untuk menindak lanjuti tuntutan buruh, akan dilakukan dua aksi besar yang akan dilakukan pada 29 & 30 November, dan 6,7,8 Desember 2021.
"Tanggal 29 - 30 November ini unjuk rasa di kantor pemerintahan seperti biang kerok Balai Kota, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Dilanjutkan puncak aksi pada 6,7,8 Desember 2021 mogok kerja nasional. Seluruh karyawan di pabrik dan pemerintah pusat," katanya dalam konferensi pers, Senin (22/11/2021).
"Puncak aksi itu stop produksi baik unjuk rasa di pabrik dan kantor pemerintah pusat atau daerah," lanjutnya.
Said mempermasalahkan Undang-Undang Ciptakerja, dan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Menurut dia karena formulasi perhitungan UMP dan UMK yang baru ini, membuat pertumbuhan UMP akan terus di bawah nilai inflasi.
"Ini bukan masalah pandemi tapi dengan perhitungan baru, ke depannya penetapan UMP akan terus di bawah inflasi. Nggak ada kaitannya sama Covid-19," katanya.
Selain itu dia juga mengingatkan upah minimum di Indonesia masih lebih kecil dari negara-negara lain di Asia Tenggara, seperti Vietnam, Singapura dan Malaysia, bahkan hanya lebih sedikit dari Laos, Kamboja, Myanmar dan Bangladesh.
(hoi/hoi)