Pensiunkan PLTU Berimbas pada Keuangan PLN Hingga Rp 540 T!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah punya rencana untuk memensiunkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara secara alami dan digantikan dengan pembangkit listrik berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT).
Akan tetapi, rencana pemensiunan PLTU ini ternyata berdampak pada keuangan PT PLN (Persero) sekitar US$ 38 miliar atau sekitar 540 triliun (asumsi kurs Rp 14.220 per US$).
Angka ini berdasarkan data yang dipaparkan oleh Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba) Irwandy Arif dalam 'Indonesia Energy and Coal Business Summit', Kamis (18/11/2021).
Disebutkan dampak finansial ini dikarenakan berdasarkan revaluasi aset PLN pada akhir 2015, usia PLTU PLN yang telah beroperasi pada waktu itu diperpanjang 30-40 tahun, sehingga natural pemensiunan adalah seharusnya pada 2046-2056.
"Dalam skema phase out PLTU batu bara terdapat dampak finansial bagi PLN sekitar US$ 38 miliar, karena berdasarkan revaluasi aset PLN pada akhir 2015, usia PLTU PLN yang telah beroperasi pada waktu itu diperpanjang 30-40 tahun, sehingga natural retirement-nya adalah pada 2046-2056," bunyi bahan pemaparan Irwandy tersebut.
Dia pun menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam rencana pemensiunan PLTU, antara lain payung hukum berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, sehingga implementasi phasing out dapat dilaksanakan oleh badan usaha dan berkesinambungan hingga selesai.
"Phasing out PLTU PLN sebelum 2030 perlu dikaji lebih lanjut karena terdapat isu revaluasi aset PLN."
PLTU yang dioperasikan pengembang listrik swasta (Independent Power Producers/ IPP) hanya beroperasi samapi dengan akhirnya perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/ PPA) dan tidak dapat diperpanjang. Begitu juga dengan PLTU di wilayah usaha non-PLN dan PLTU untuk kepentingan sendiri juga disarankan untuk harus ikut program pemensiunan PLTU ini.
Pemerintah juga tidak mengizinkan penambahan PLTU baru, kecuali yang telah terkontrak atau konstruksi, berlaku bagi semua wilayah usaha dan pembangkit untuk kepentingan sendiri.
"Perlu blokir perizinan PLTU di sistem OSS."