
Ini Daftar UMP 2022! DKI Naik Rp 48 Ribu, Jogja Rp 19 Ribu...

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya mengambil keputusan soal Upah Minimum untuk 2022. Keputusan ini akan menjadi acuan bagi seluruh wilayah d Indonesia.
"Setelah melakukan simulasi, tentu akan ditetapkan gubernur, nilainya berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) rata-rata kenaikan upah minimum 1,09%. Ini rata-rata nasional, kita tunggu saja para gubernur," kata Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dalam pernyataan resmi, Selasa (16/11/2021).
Para gubernur akan menurunkan perhitungan tersebut menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara di level kabupaten/kota, akan disahkan dalam Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Sebelumnya, elemen buruh menuntut UMP tahun depan naik 7-10% dari tahun ini. Namun nyatanya jauh di bawah itu.
"Kondisi Upah Minimum terlalu tinggi membuat sebagian besar pengusaha nggak menjangkau dan akan dampak negatif di lapangan. Terlihat Upah Minimum sebagai upah efektif sehingga kenaikan upah mengikuti Upah Minimum tanpa didasari kinerja individu. Serikat pekerja lebih cenderung menuntut Upah Minimum, bukan upah berbasis produktivitas," jelas Ida.
Bagi daerah yang ternyata tidak mengikuti garis UMP yang ditetapkan pemerintah pusat, lanjut Ida, akan ada sanksi. Tidak hanya pemerintah daerah, perusahaan yang membangkang pun bakal kena 'pecut'.
"Mendagri (Menteri Dalam Negeri) sudah sampaikan surat kepada gubernur terkait ketentuan Upah Minimum. Ada sanksi diberikan kepada kepala daerah yang nggak memenuhi kewajiban. Sanksi administrasi, kemudian sampai terberat pemberhentian sementara dan permanen. Sanksi terhadap perusahaan akan sanksi pidana," tegas Menaker.
Halaman Selanjutnya --> Cek Simulasi UMP Se-NKRI
Mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan, berikut adalah daftar lengkap UMP 2021 di setiap provinsi:
DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi se-Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tahun ini, UMP di provinsi yang dipimpin Gubernur Anies Rasyid Baswedan itu adalah Rp 4.416.186,548/bulan.
Sedangkan UMP terendah ada di DI Yogyakarta. Di provinsi pimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono X ini, UMP adalah Rp 1.765.000/bulan.
Lalu bagaimana andai UMP untuk 2022 naik 1,09% seperti yang disebutkan Menaker? Berikut simulasinya:
Jakarta masih jadi provinsi dengan UMP tertinggi yakni Rp 4.464.322,98/bulan. Yogyakarta juga masih yang terendah dengan Rp 1.784.238,5/bulan.
Apabila UMP Jakarta naik 1,09%, maka secara nominal terjadi kenaikan Rp 48.136,43/bulan, tertinggi se-Indonesia. Sementara di Yogyakarta, kenaikan 1,09% akan membuat UMP bertambah Rp 19.238,5/bulan, terendah di Indonesia.
"Semangat formula Upah Minimum adalah untuk mengurangi kesenjangan sehingga terwujud keadilan upah antar wilayah. Ini dicapai berdasarkan konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah," kata Ida.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(aji/aji) Next Article Jika Tuntutan Buruh Gol, Inilah Angka UMP Se-Indonesia Raya