Wajib WFO! Ini Aturan Kerja Terbaru untuk PNS selama PPKM
Jakarta, CNBC Indonesia - Seiring dengan melandainya kasus Covid-19 maka aktivitas masyarakat pun mulai dilonggarkan. Salah satunya kegiatan kerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Untuk sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat PPKM ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 25/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengutamakan PNS yang melakukan WFO adalah yang sudah divaksin.
"Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin," tulis Kemenpan dalam keterangan resmi, Selasa (16/11/2021).
Berikut rincian lengkap ASN yang melakukan WFO:
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 75% WFO.
- PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak 25% pegawai WFO.
- PPKM Level 4, 100% pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1 dan 2 dibagi dalam beberapa zona. Kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75% pegawai WFO. Sementara kabupaten atau kota zona kuning dan zona oranye diberlakukan 50% WFO. Untuk kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25% WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak 50% WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
- PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100% WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 75% WFO.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100% WFO.
- PPKM Level 3, maksimal 100% WFO.
- PPKM Level 4, maksimal 50% WFO.
Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 100% pegawai WFO.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO.
(cha/cha)