
Tak Ada Aturan Perjalanan Domestik di Inmendagri, Jadi Bebas?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di wilayah Jawa - Bali hingga 29 November 2021 mendatang.
Adapun kegiatan masyarakat selama PPKM seluruh Jawa Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 60/2021, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (16/11/2021).
Meski demikian, Inmendagri kali ini berbeda dibandingkan Inmendagri sebelumnya. Dalam aturan teranyar ini, pemerintah tak lagi mengatur persyaratan perjalanan domestik seperti sebelumnya.
Kini, persyaratan pelaku perjalanan domestik akan diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," demikian bunyi Inmendagri 60/2021.
Sebelumnya dalam Inmendagri 57/2021 pemerintah memang mengatur secara rinci ketentuan syarat perjalanan domestik. Berikut rinciannya:
Udara
- Menunjukkan kartu vaksin
- Menunjukkan antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin 2 kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar Jawa Bali.
- Menunjukkan antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin 2 kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa - Bali.
Darat dan Laut
- Menunjukkan antigen H-1 dan kartu vaksin untuk yang menggunakan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
- Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 hari. Adapun bagi sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resmi! PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 24 Januari
