Industri Orientasi Ekspor di Wilayah Ini Bisa Beroperasi 100%

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik di wilayah level 3 dan 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100%.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 60/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.
Meskipun mereka diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100%, namun staf yang bekerja tetap harus dibagi minimal dalam dua shift dengan sejumlah ketentuan.
Berikut ketentuan yang dimaksud, seperti dikutip melalui aturan tersebut, Selasa (16/11/2021):
- Memiliki IOMKI dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian;
- Perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan;
- Minimal 50% karyawan sudah divaksinasi dosis pertama
- Seluruh perusahaan wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan; dan
- Kementerian Perindustrian dan jajaran pemerintahan daerah agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi protokol kesehatan ini.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Diperpanjang Atau Tidak, Tunggu Pengumuman Hari Ini!
